Bacakan Nota Pledoi, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Salah Menetapkan Objek Tanah Kas Desa
- Posting Oleh Redaksi
- Senin, 01 Desember 2025 13:12
SURABAYA (BM) - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penjualan Tanah Kas Desa (TKD) Sidokerto dengan terdakwa Ali Nasikin, Kepala Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (1/12/2025). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota pembelaan (pledoi).
Pledoi dibacakan langsung oleh tim kuasa hukum terdakwa. Dalam pledoinya, tim penasehat hukum menegaskan bahwa dakwaan jaksa mengandung kekeliruan, terutama terkait penetapan status tanah dan ketidaktepatan objek tanah yang diajukan dalam dakwaan.
Usai sidang, Muhammad Sobur, kuasa hukum Ali Nasikin menyampaikan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mampu membuktikan bahwa tanah yang menjadi pokok perkara merupakan aset desa ataupun tanah negara. Ia menekankan bahwa tanah tersebut tidak tercatat dalam buku inventaris desa dan tidak pernah ada dokumen penyerahan maupun pelepasan dari PT YKP kepada pemerintah desa.
“Jaksa salah dalam menentukan objek. Tidak ada satu pun bukti dalam persidangan yang menyatakan tanah itu aset desa atau tanah negara. Sejak awal, pembuktian mereka tidak utuh,” ujar Sobur usai sidang.
Sobur juga menjelaskan bahwa menurut hasil penelusuran pihaknya, tanah yang dipermasalahkan dalam dakwaan JPU berbeda dari tanah yang sebenarnya. Ia menyebut terdapat dua bidang tanah yakni di sisi barat dan timur, namun JPU mendakwakan bidang yang salah. “Ini jelas salah objek. Tanah yang didakwakan JPU berada di sebelah timur, padahal tanah yang sebenarnya menjadi objek perkara ada di sebelah barat. Hal ini sudah kami uraikan lengkap dalam pledoi,” tegasnya.
Sobur juga mengungkapkan bahwa berdasarkan dokumen tahun 2001, tanah tersebut tercatat dalam SHGB 87 Nomor 4887 atas nama Maliki, seorang pengurus PT YKP. Status tanah itu, menurutnya, bukan tanah aset desa, tetapi tanah gogol yang menjadi hak ahli waris petani gogol.
Ia menambahkan bahwa klaim pengelolaan tanah oleh desa tidak berdasar. Tanah itu memang sempat ditanami tanaman pisang oleh warga, namun hasilnya disumbangkan ke masjid karena nominalnya kecil, bukan sebagai bentuk pengelolaan aset desa. “Hasilnya saja yang diinfakkan, bukan tanahnya. Itu kesepakatan bersama warga, bukan pengelolaan desa,” jelasnya.
Sebelum sidang agenda pledoi digelar, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo telah menuntut terdakwa Ali Nasikin dengan pidana penjara selama 8 tahun. Selain itu, ia dituntut membayar denda Rp5 00 juta, subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 1,6 miliar
Perlu diketahui, perkara ini bermula dari dugaan manipulasi status tanah di Dusun Klanggri, Desa Sidokerto, yang oleh jaksa dianggap sebagai Tanah Kas Desa (TKD). Jaksa menduga tanah tersebut diubah statusnya menjadi tanah gogol guna membuka peluang penjualan kepada pihak ketiga.
Penjualan tanah ini disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,1 miliar. Jaksa menilai Ali Nasikin bersama beberapa pihak lain diduga menyalahgunakan jabatan sebagai kepala desa untuk memperkaya diri sendiri dan pihak lain. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1937)
- Plesir (26)
- Peristiwa (467)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2035)
- Internasional (560)
- Sports (1996)
- Ekonomi (1470)
- Jawa Timur (16423)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (289)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2749)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (37)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (11)
- Giat Prajurit (16)
- Wisata (33)
- Global (10)
- Pendidikan (207)
- Hukum (23)
