Ceburkan Diri ke Sungai, Dua Jambret Gagal Beraksi, Satu Tewas Tenggelam
- Posting Oleh Nanang
- Minggu, 16 Maret 2025 21:03
SURABAYA (BM) - Kepergok warga sedang lakukan aksi penjambretan dikawasan Pasar Tugu Pahlawan, Minggu (16/03/2025) siang berujung tragis salah satu pelaku penjambretan tak bisa berenang hingga akhirnya tewas tenggelam.
Diduga Dua pelaku yang gagal menjalankan aksinya dikejar massa hingga salah satu dari mereka nekat terjun ke sungai. Informasi kejadian bermula saat dua pelaku mencoba menjambret di kawasan Jalan Karet.
Namun, aksi mereka gagal dan langsung diadang warga sekitar. Salah satu pelaku berusaha melarikan diri dengan cara melompat ke sungai. Warga yang geram sempat menghajar pelaku lainnya sebelum petugas datang.
"Saya dengar teriakan warga, ternyata ada jambret yang gagal beraksi," ujar Rohman, salah satu warga yang menjadi saksi di tempat kejadian tersebut.
"Satu lari ke sungai, satunya lagi dihajar massa. Mereka memang sering beraksi di sini, terutama pas hari Minggu," imbuhnya. Petugas pemadam kebakaran (Damkar) Kota Surabaya yang menerima laporan segera melakukan evakuasi terhadap pelaku yang terjun ke sungai.
Meski sempat mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Dokter Soetomo, nyawa pelaku tak tertolong.
Sementara itu, pelaku lainnya yang berhasil diamankan warga kini ditahan di Mapolsek Bubutan Surabaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih menyelidiki lebih lanjut kasus ini.
Dua Pelaku Residivis Jambret
Dari informasi yang di dapat, kasus penjambretan yang kini ditangani Polsek Bubutan ini Kedua pelaku ternyata adalah residivis kasus yang sama.
Satu pelaku tewas tenggelam saat berusaha melarikan diri diketahui bernama Samsul Arifin (51), warga Wonokusumo Bhakti, sementara Rossi (30), warga Sawah Pulo Kulon pelaku satunya berhasil ditangkap dan kini menjalani pemeriksaan di Mapolsek Bubutan.
"Dari hasil penyelidikan sementara, baik tersangka yang tewas maupun yang tengah menjalani proses pemeriksaan, ternyata residivis kasus yang sama dan pernah ditangkap di Polsek Sawahan Surabaya pada tahun 2016," tegas AKP Budi Winarso, Perwira Pengawas Polsek Bubutan.
“Ini menunjukkan bahwa pentingnya pengawasan dan pembinaan terhadap para residivis agar mereka tidak mengulangi perbuatannya. Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua,” ulas AKP Budi Winarso.
Atas perbuatannya, Rossi akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain dan jaringan pelaku.
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1902)
- Plesir (26)
- Peristiwa (467)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2028)
- Internasional (560)
- Sports (1992)
- Ekonomi (1457)
- Jawa Timur (16378)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (288)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2739)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (36)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (10)
- Giat Prajurit (14)
- Wisata (32)
- Global (10)
- Pendidikan (200)
- Hukum (23)
