Mode Gelap
Image
Selasa, 21 April 2026
Logo

Didakwa jadi Gudang Sabu, Ibu Rumah Tangga Terancam Hukuman Mati

Didakwa jadi Gudang Sabu, Ibu Rumah Tangga Terancam Hukuman Mati
Rizky Eka Widyastuti alias Meme (kemeja putih) usai menjalani sidang di PN Surabaya

SURABAYA (BM) – Rizky Eka Widyastuti alias Meme, seorang ibu rumah tangga asal Surabaya didakwa menjadi gudang sabu dan ikut serta dalam jaringan peredaran narkotika pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (18/6/2025). Perempuan berusia 30 tahun itu didakwa telah menyimpan, memecah, dan menyiapkan paket sabu-sabu untuk diedarkan atas perintah seorang bandar yang berstatus buron.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra menyebut Meme berperan sebagai gudang sekaligus pengepak sabu ke dalam kantong kecil (pocket) berdasarkan perintah seorang bandar berstatus buron bernama Muhamad Kodir. “Terdakwa mendapat sabu-sabu dari bandar bernama Muhamad Kodir (DPO) melalui Wahyu Pratama Mahaputra (berkas terpisah). Terdakwa juga sebagai gudang sabu yang tugasnya menyimpan dan memecah sabu menjadi beberapa pocket yang siap diedarkan atau dijual atas perintah Muhamad Kodir (DPO),” kata JPU Reiyan saat membacakan surat dakwaan.

Penangkapan terhadap Meme dilakukan di sebuah warung makan di Jalan Setro Utama, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik pada 22 Januari 2025 sekitar pukul 12.30 WIB. Dalam penggeledahan, polisi menemukan 15 bungkus plastik berisi sabu dengan berat total 18,03 gram yang disimpan di dalam dompet warna pink di atas meja rak piring warung. Selain sabu, barang bukti lain yang disita antara lain satu unit timbangan elektrik, dua pack plastik klip kosong, beberapa sedotan plastik yang telah diubah menjadi sekrup, isolasi, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

JPU Reiyan menjelaskan, Meme diupah Rp 25 ribu untuk setiap pocket sabu yang berhasil diedarkan oleh Wahyu. “Perbuatan terdakwa merupakan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram,” ujar JPU Reiyan.

Meme didakwa dengan dua pasal alternatif. Pada dakwaan pertama, jaksa menjerat Meme dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Perbutan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.

Usai surat dakwaan dibacakan, ketua majelis hakim Alex Adam Faizal mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan advokat untuk menjadi penasihat hukum Meme selama menjalani sidang. “Ancaman (hukuman) yang kamu hadapi ini berat, hukuman mati. Jadi kami tunjuk penasihat hukum untuk mendampingi kamu” katanya hakim Alex kepada Meme. (arf/tit)

Komentar / Jawab Dari