Mode Gelap
Image
Senin, 25 Mei 2026
Logo

Dihukum 5 Bulan Penjara, Jemy Peno Segera Hirup Udara Bebas

Dihukum 5 Bulan Penjara, Jemy Peno Segera Hirup Udara Bebas
Jemy Peno (rompi merah)

SURABAYA (BM) - Vonis 5 bulan penjara yang dijatuhkan kepada Jemy Peno (52), warga Puncak Permai Utara, Surabaya membuat kasus penganiayaan di Resto Maem’uk berakhir cepat. Dengan hukuman itu, Jemy diperkirakan bisa segera menghirup udara bebas.

Ketua majelis hakim Nurnaningsih menyatakan, Jemy terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban Andreas Tanuseputra. ”Menyatakan terdakwa Jemy Peno terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan,” ujarnya pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (19/11/2025).

Karena dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 5 bulan. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Jemy selama 5 bulan,” kata Nurnaningsih saat membacakan amar putusannya.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo, yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum 7 bulan penjara. Dengan hukuman 5 bulan penjara itu, kini Jemy Peno hanya akan menjalani sebagian masa tahanan dan tak lama lagi akan segera menghirup udara bebas.

Dalam surat dakwaan JPU Hasanudin Tandilolo disebutkan bahwa aksi brutal Jemy Peno bermula ketika Andreas merayakan ulang tahun di Resto Maem’uk, Plaza Graha Loop pada 17 Juni 2025 dini hari. Bersama teman-temannya, Budiman Amijo, Selvi Handayani, dan Yuyun Dwi Prihandini, Andreas tengah bersenang-senang. Sekitar pukul 00.30 WIB, Jemy Peno datang bersama tiga temannya dan bergabung di meja tersebut.

Namun bukannya bersikap sopan, Jemy Peno malah mencubit dan menceblek Yuyun. Melihat tingkah tak layak itu, Andreas kemudian menegur dan meminta Jemy Peno agar bersikap wajar.

Bukannya sadar diri, Jemy Peno justru emosi dan memukul Andreas bertubi-tubi. Pukulan semakin berbahaya karena Jemy mengenakan cincin di jari tengahnya. Akibatnya ulah Jemy Peno, wajah Andreas sampai babak belur. (arf/tit)

 

 

 

 

 

 

Komentar / Jawab Dari