Mode Gelap
Image
Selasa, 21 April 2026
Logo

Dituntut Jaksa 3 Tahun 10 Bulan, Hakim Perintahkan Terdakwa Ditahan

Dituntut Jaksa 3 Tahun 10 Bulan, Hakim Perintahkan Terdakwa Ditahan

SURABAYA (BM) - Hermanto Oerip, terdakwa perkara dugaan penipuan sebesar Rp 75 miliar dituntut 3 tahun 10 bulan pada sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (20/4/2026). Sebelum tuntutan dibacakan, majelis hakim lebih dulu mengeluarkan surat penetapan untuk menahanan Hermanto Oerip.

Sebelumnya, Hermanto Oerip berstatus tahanan kota dengan jaminan uang sebesar Rp 250 juta. Surat penetapan yang mengubah status tahanan Hermanto dari tahanan kota jadi tahanan rutan Nur Kholis.

Usai surat penetapan dibacakan, sidang dilanjut dengan pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho. “Menuntut terdakwa Hermanto Oerip dengan pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan,” ujar jaksa Hajita.

Dalam tuntutannya, JPU Hajita menyebut seluruh unsur tindak pidana telah terpenuhi. Atas tuntutan tersebut, Hermanto Oerip melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan.

Usai sidang, kuasa hukum korban Soewondo Basoeki melalui kuasa hukumnya Dr. F. Rahmat mengapresiasi tuntuntan terhadap Hermanto. Menurut Rahmat, sejak awal Hermanto Oerip memiliki itikad buruk dari penipuan Venansius Niek Widodo yang sebelumnya sudah divonis 1,5 tahun penjara dalam putusan kasasi. “Jadi Soewondo tidak pernah melaporkan Hermanto Oerip. Ini murni karena berdasarkan petunjuk JPU berdasarkan putusan PK terpidana Venansius Niek Widodo yang menyatakan Hermanto Oerip adalah diduga otak dari pidana ini,” ujarnya.

Rahmat juga menilai jaksa sudah tegak lurus menegakkan keadilan. Karena kata Rahmat, ada dugaan bahwa Hermanto Oerip didukung elit politik dan juga oknum penegak hukum sehingga banyaknya laporan yang kandas. “Dengan tuntutan yang diajukan menunjukkan profesional Kejari Perak yang mengedepankan hukum sesuai rasa keadilan dalam memberikan kepastian hukum yang berkeadilan,” ujar Rahmat.

Dikonfirmasi tepisah, I Made Agus Mahendra Iswara, Kasintel Kejari Tanjung Perak menyebut proses penahanan terhadap Hermanto akan dilakukan setelah uang jaminan Rp 250 juta yang diserahkan ke PN Surabaya dikembalikan. “Eksekusi akan segera kami lakukan, saat ini jaksa masih menunggu proses pengembalian uang jaminan milik terdakwa yang diserahkan ke PN Surabaya,” ujarnya.

Dalam surat dakwaan terungkap, perkara ini bermula dari pertemanan terdakwa Hermanto Oerip dengan korban Suwondo Basoeki saat perjalanan ke Eropa, yang berlanjut pada perkenalan dengan Venansius Niek Widodo terkait investasi tambang nikel. Para terdakwa kemudian mendirikan PT Mentari Mitra Manunggal pada Februari 2018 dengan menempatkan korban sebagai direktur utama dan Hermanto sebagai komisaris, disertai setoran modal awal Rp 1,25 miliar.

Korban selanjutnya mengirim dana hingga Rp 75 miliar ke rekening PT Rockstone Mining Indonesia, yang sebagian dicairkan melalui 153 lembar cek senilai sedikitnya Rp 44,9 miliar oleh para terdakwa dan pihak terkait. Persidangan juga mengungkap PT Tonia Mitra Sejahtera tidak pernah bekerja sama dengan PT MMM, PT Rockstone Mining Indonesia tidak melakukan kegiatan tambang, serta PT MMM tidak terdaftar sebagai badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM. Korban dilaporkan mengalami kerugian Rp 75 miliar, dan Hermanto didakwa melanggar Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP jo Pasal 55,serta Pasal 64 KUHP. (arf/tit)

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar / Jawab Dari