DPRD Jatim Gelar Rapat Paripurna LKPJ Gubernur Tahun Anggaran 2025 dan Pembentukan Pansus
- Posting Oleh Nanang
- Senin, 30 Maret 2026 17:03
SURABAYA (BM) - Paska Lebaran, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Jawa Timur Akhir Tahun Anggaran 2025 serta pembentukan Panitia Khusus (Pansus), Senin (30/03).
Agenda rapat ini sebagai bagian dari mekanisme konstitusional penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dipimpin dipimpin oleh Blegur Prijanggono, SH, didampingi Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, serta dihadiri pimpinan dewan, 81 anggota DPRD, dan perangkat daerah terkait.
Penyampaian LKPJ dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, serta menjadi instrumen evaluasi pelaksanaan kebijakan dan program pembangunan daerah yang mengacu pada RKPD Tahun 2025 dengan fokus pada peningkatan kualitas sumber daya manusia dan transformasi ekonomi yang inklusif serta berkelanjutan.
Dalam penyampaiannya, Gubernur Jawa Timur menegaskan bahwa LKPJ merupakan bentuk akuntabilitas publik atas penyelenggaraan pemerintahan daerah. “Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Tahun Anggaran 2025 merupakan implementasi atas kebijakan, program dan kegiatan yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2025,” ujar Hj. Dr. Khofifah Indar Parawansa, MSi.
Khofifah menyampaikan bahwa pembangunan diarahkan pada pengentasan kemiskinan, perluasan kesempatan kerja, peningkatan kualitas layanan dasar, serta penguatan sektor ekonomi berbasis kerakyatan sebagai fondasi pembangunan berkelanjutan.
Capaian pembangunan Jawa Timur sepanjang tahun 2025 menunjukkan tren positif di tengah berbagai tantangan global dan nasional. Berdasarkan data Indikator Kinerja Utama, pertumbuhan ekonomi Jawa Timur tercatat mencapai 5,33 persen (c to-c), melampaui target RKPD, sementara Indeks Pembangunan Manusia (IPM) meningkat menjadi 76,13. Di sisi lain, tingkat pengangguran terbuka berhasil ditekan menjadi 3,88 persen, indeks gini tercatat sebesar 0,369 yang menunjukkan penurunan ketimpangan, serta persentase penduduk miskin berada pada kisaran satu digit sekitar 9,5 persen.
Lebih lanjut Khofifah menjelaskan bahwa capaian tersebut menegaskan keberhasilan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam menjaga pertumbuhan ekonomi yang inklusif sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat. “Keberhasilan ini bukan sekadar deretan angka statistik, melainkan representasi kualitatif dari efektivitas Nawa Bhakti Satya yang mampu menyentuh langsung kehidupan masyarakat di 38 kabupaten/kota,” ungkap Khofifah.
Dari aspek pengelolaan keuangan daerah sambungnya, realisasi pendapatan dan belanja Tahun Anggaran 2025 berhasil melampaui target yang ditetapkan. Capaian ini mencerminkan kuatnya sinergi antar pemangku kepentingan dalam mendorong pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. “Ini adalah wujud kerjasama, sinergi, dan soliditas semua pihak,” pungkasnya.
Sebagai penutup, Gubernur menyampaikan bahwa LKPJ Tahun Anggaran 2025 diharapkan menjadi bahan evaluasi serta dasar perumusan langkah strategis ke depan, dengan komitmen terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembangunan menuju Jawa Timur yang maju, adil, dan berkelanjutan.
DPRD Jawa Timur Resmi Bentuk Pansus LKPJ Gubernur 2025
Agenda kedua Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur pada Senin (30/03/2026) menetapkan Rancangan Keputusan DPRD tentang pembentukan Panitia Khusus (Pansus) pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Jawa Timur Tahun Anggaran 2025.
Penetapan ini merupakan langkah strategis dalam rangka memperkuat fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan program dan kebijakan pemerintah daerah. Dalam keputusan tersebut, susunan keanggotaan Pansus ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan, sebagai wujud representasi fraksi-fraksi dalam menjalankan mandat kelembagaan secara proporsional dan akuntabel.
Lebih lanjut, Pansus diberikan mandat untuk melakukan pembahasan secara komprehensif terhadap materi dan redaksi LKPJ, serta melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur maupun instansi terkait lainnya. Masa kerja Pansus ditetapkan selama 30 hari kerja dan hasil pelaksanaan tugas akan dilaporkan dalam Rapat Paripurna DPRD.
“Panitia Khusus ini diharapkan dapat menjalankan tugas secara optimal, objektif, dan bertanggung jawab guna menghasilkan rekomendasi yang konstruktif bagi peningkatan kinerja pemerintahan daerah,” demikian ditegaskan dalam forum rapat paripurna serta keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan di Surabaya pada 30 Maret 2026.
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1900)
- Plesir (26)
- Peristiwa (467)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2028)
- Internasional (560)
- Sports (1992)
- Ekonomi (1457)
- Jawa Timur (16378)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (288)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2739)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (36)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (10)
- Giat Prajurit (14)
- Wisata (32)
- Global (10)
- Pendidikan (200)
- Hukum (23)
