Mode Gelap
Image
Selasa, 21 April 2026
Logo

Dua Pencuri di Proyek Perumahan Divonis 21 Bulan Penjara

Dua Pencuri di Proyek Perumahan Divonis 21 Bulan Penjara
Joko Budiono dan Arif Winarno usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Surabaya.

SURABAYA (BM) - Dua pria yang mencuri puluhan kusen pintu dan jendela aluminium dari proyek rumah di kawasan Dukuh Kupang, Surabaya akhirnya dijatuhi vonis oleh majelis hakim. Keduanya, yakni Joko Budiono dan Arif Winarno, masing-masing divonis 21 bulan penjara.

Vonis tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Sih Yuliarti dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (4/6/2025). Dalam amar putusannya, hakim Sih Yuliarti menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan pencurian dengan pemberatan secara bersama-sama.

Dalam vonisnya, kedua terdakwa diganjar hukuman 21 bulan penjara. “Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 9 bulan (21 bulan),” ujar hakim Sih Yuliarti saat membacakan vonis.

Putusan tersebut lebih ringan tiga bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi yang sebelumnya menuntut pidana penjara 2 tahun untuk masing-masing terdakwa.

Usai mendengar vonis, baik Joko Budiono maupun Arif Winarno langsung menyatakan menerima putusan tersebut tanpa pikir-pikir. “Saya terima, Yang Mulia,” ucap terdakwa Joko Budiono yang dibenarkan oleh rekannya, Arif Winarno kepada majelis hakim.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi. “Kami juga menerima putusan, Yang Mulia,” kata JPU Deddy Arisandi kepada majelis hakim.

Dalam perkara ini, kedua terdakwa terbukti melakukan pencurian dalam dua kesempatan, yakni pada 6 dan 8 Februari 2025 di proyek rumah di Jl. Dukuh Kupang Gg.16/35-A Surabaya. Mereka mencopot dan mengambil puluhan kusen pintu, kusen jendela, dan frame jendela aluminium dengan cara membongkar paksa menggunakan obeng dan memalu tembok bangunan.

Barang-barang curian tersebut kemudian dijual ke kawasan Jl. Demak dan hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Akibat ulah keduanya, saksi Rudiyanto selaku pemborong proyek mengalami kerugian sekitar Rp 36 juta.

Barang bukti berupa puluhan batang dan biji aluminium berbagai ukuran turut disita dan dijadikan barang bukti dalam perkara ini. Perbuatan para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (arf/tit)

Komentar / Jawab Dari