Eks Pegawai Sekwan Beberkan Cara DPRD Jatim Membagi Dana Hibah Rp 2,06 Triliun
- Posting Oleh Redaksi
- Jumat, 30 Oktober 2026 13:10
SURABAYA (BM) – Pembagian dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur untuk anggota DPRD Jatim diduga tidak didasarkan pada kebutuhan masyarakat di daerah pemilihan. Besaran alokasi anggaran justru ditentukan berdasarkan jabatan dan posisi politik masing-masing anggota dewan. Bahkan, total dana hibah yang dibagikan setiap tahun mencapai lebih dari Rp 2 triliun.
Fakta tersebut terungkap dalam persidangan perkara korupsi dana hibah DPRD Jatim di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (29/10). Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Zaenal Afif Subeki, pensiunan pegawai Sekretariat DPRD (Sekwan) Jatim, sebagai saksi untuk empat terdakwa koordinator lapangan (korlap) penerima hibah, termasuk Moch. Mahrus dkk.
Dalam persidangan, Afif mengakui catatan pembagian dana hibah dalam sebuah buku tulis bersampul putih yang disita KPK sebagai barang bukti nomor 789. Buku tersebut memuat rumusan alokasi anggaran berdasarkan jabatan anggota DPRD Jatim.
Afif menjelaskan, pada tahun anggaran 2021, setiap anggota DPRD Jatim memperoleh jatah dasar Rp 10 miliar. Anggota yang juga masuk Badan Anggaran (Banggar) mendapat tambahan Rp 7 miliar. Sementara itu, Ketua DPRD memperoleh tambahan Rp 70 miliar dan masing-masing Wakil Ketua DPRD mendapat tambahan Rp 60 miliar.
Dengan perhitungan tersebut, seorang Wakil Ketua DPRD yang juga menjadi anggota Banggar memperoleh alokasi hingga Rp 77 miliar. Jumlah itu merupakan akumulasi jatah sebagai anggota dewan Rp 10 miliar, anggota Banggar Rp 7 miliar, dan Wakil Ketua DPRD Rp 60 miliar.
"Sebagai Wakil Ketua itu Rp 60 miliar, sebagai anggota dewan mendapat Rp 10 miliar, dan sebagai anggota Banggar mendapat Rp 7 miliar karena jabatannya merangkap. Untuk anggota dewan semuanya rata Rp 10 miliar, kasihan kalau nggak sama," kata Afif di hadapan majelis hakim.
Selain berdasarkan jabatan, pembagian juga memperhitungkan posisi ketua fraksi dan jumlah kursi partai politik. Setiap ketua fraksi mendapat alokasi khusus Rp 15 miliar. Sedangkan partai politik memperoleh Rp 1 miliar untuk setiap kursi yang dimiliki di DPRD Jatim.
Afif mencontohkan, partai yang memiliki 25 kursi memperoleh alokasi Rp 25 miliar. Sementara partai dengan 13 kursi mendapat Rp 13 miliar. Dana tersebut selanjutnya disalurkan dalam bentuk proyek melalui kelompok masyarakat (Pokmas).
Dalam catatan Afif, total dana hibah yang dialokasikan untuk anggota DPRD Jatim juga terus meningkat. Pada 2019 tercatat Rp 1,65 triliun, kemudian naik menjadi Rp 1,99 triliun pada 2020 dan mencapai Rp 2,06 triliun pada 2021.
Afif mengaku selama sekitar 15 tahun, sejak 2008 hingga pensiun pada April 2023, bertugas mengumpulkan dan mengolah usulan dana hibah. Dia menyebut penugasan tersebut dilakukan atas arahan pimpinan DPRD Jatim, meskipun tidak dilengkapi surat tugas resmi.
Salah satu mekanisme pengelolaan usulan hibah itu berkaitan dengan jatah Anwar Sadad, mantan Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024. Menurut Afif, Sadad menunjuk Bagus Wahyudiono, staf honorer Sekretariat DPRD Jatim, untuk menjadi penghubung dalam pengurusan usulan Pokir.
"Pernah saya ketemu Pak Sadad, beliau pesan, 'Afif, nanti urusan Pokir saya satu pintu di Bagus'. Jadi kalau ada orang selain Pak Bagus yang datang membawa usulan, tidak saya terima," ungkapnya.
Afif menerangkan, sebelum sistem pendaftaran beralih ke aplikasi pada 2021, Bagus menyerahkan flashdisk berisi daftar Pokmas, alamat desa, jenis proyek, dan nilai anggaran yang diusulkan. Berkas proposal fisik menyusul kemudian.
Setelah sistem aplikasi daring SIPD diterapkan, Afif mengaku akun dan kata sandi milik Anwar Sadad juga diserahkan kepada Bagus untuk memasukkan daftar usulan proyek.
Kesaksian Afif turut mendapat perhatian majelis hakim karena dia mengaku mengurusi ribuan usulan hibah di luar tugas resminya tanpa menerima uang lembur maupun imbalan.
"Kalau kerja di luar tugas resmi kan biasanya ada uang lembur, lah Saksi dapat berapa? Jangan-jangan sama dengan perkara P2SEM dulu yang juga mengaku tidak dapat apa-apa, nanti kalau ditemukan bukti bisa jadi perkara sendiri lho," ujar ketua majelis hakim.
Afif membantah menerima imbalan atas pekerjaan tersebut. "Nggak dapat, Pak. Demi Allah saya nggak dapat, lebur rezeki kami, sama sekali nggak dapat," jawabnya. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1629)
- Keadilan (704)
- Hukrim (2079)
- Plesir (30)
- Peristiwa (489)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2102)
- Internasional (562)
- Sports (2002)
- Ekonomi (1541)
- Jawa Timur (16678)
- Weekend (25)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (63)
- Lifestyle (303)
- Catatan Metro (207)
- Opini (184)
- Fokus (464)
- Highlight (2)
- Timur Raya (15)
- Surabaya (2806)
- Kriminal (122)
- Pasar dan Mall (760)
- tausiyah (37)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (4)
- Event & Promo (15)
- Giat Prajurit (25)
- Wisata (35)
- Global (10)
- Pendidikan (229)
- Hukum (29)
