Fotografer Penyebar Video Bugil Artis Audya Ananta Divonis 2 Tahun Penjara
- Posting Oleh Redaksi
- Rabu, 16 Juli 2025 18:07
SURABAYA (BM) - Sani Candradi, terdakwa perekaman dan penyebaran video bugil artis Audya Ananta saat di kamar ganti akhirnya divonis 2 tahun penjara. Terdakwa yang berprofesi sebagai fotografer freelance dengan julukan Sanca Geni ini terbukti melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Edi Putra Pelawi menyatakan bahwa Sani terbukti bersalah sebagaimana pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. “Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Sani Candradi alias Sanca Geni selama 2 tahun” ujarnya pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (16/7/2025).
Tak hanya itu, majelis hakim juga mengganjar terdakwa Sani Candradi dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta, subsider 3 bulan penjara. “Jika denda tak dibayar, maka terdakwa wajib mengganti dengan hukuman 3 bulan kurungan,” ucap hakim Edi saat membacakan amar putusannya.
Vonis penjara 2 tahun dari majelis hakim itu sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.
Saat ditanya apakah dirinya menerima putusan tersebut, terdakwa Sani Candradi menyatakan menerima. Senada dengan terdakwa, JPU Hajita juga menerima putusan tersebut. “Saya terima, Yang Mulia,” kata Sani kepada majelis hakim.
Dalam surat dakwaan dijelaskan bahwa perkara ini bermula ketika Sani Candradi terlibat pekerjaan dengan tiga model yakni Ayudya Ananta, Izdihar Nur Abidah, dan Violla Valace pada 2015 silam. Saat itu, Sani yang merupakan fotographer sekaligus videographer, menggunakan jasa ketiga perempuan itu sebagai model iklan produk dari PT Siantar Top.
Namun, diam-diam Sani menaruh kamera tersembunyi di ruang ganti yang digunakan oleh Ayudya Ananta beserta dua model lainnya. File video ketiga korban kemudian jual oleh Sani kepada dua rekannya, Samuel dan Budi, seharga Rp 250 ribu hingga Rp 450 ribu.
Tak cukup sampai disini, Sani mengulangi perbuatannya itu pada proyek kerjasama lainnya pada 2018. Kali ini, video tersebut disebarkan melalui berbagai akun media sosial. Mulai dari akun X hingga grup Whatsapp (WA) dan Telegram.
Hingga akhirnya pada Oktober 2022, Ayudya Ananta mengetahui bahwa videonya dalam kamar ganti itu tersebar. Artis yang membintangi film Sekawan Limo ini kemudian melaporkan Sani ke Polda Jatim. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1900)
- Plesir (26)
- Peristiwa (467)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2028)
- Internasional (560)
- Sports (1992)
- Ekonomi (1457)
- Jawa Timur (16378)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (288)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2739)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (36)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (10)
- Giat Prajurit (14)
- Wisata (32)
- Global (10)
- Pendidikan (200)
- Hukum (23)
