Heboh!!! Sylvester Stallone Mabuk dan Ngamuk di Surabaya, Berujung Tuntutan Pidana
- Posting Oleh Redaksi
- Rabu, 18 Juni 2025 18:06
SURABAYA (BM) – Pengunjung sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dibuat geger! Pasalnya, nama Sylvester Stallone mendadak muncul sebagai terdakwa kasus pengeroyokan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (18/6/2025). Tapi tunggu dulu, ini bukan Sylvester Stallone, pemeran film Rambo.
Empat pria, salah satunya bernama lengkap Sylvester Stallone, duduk sebagai terdakwa karena menganiaya teman sendiri saat pesta miras di sebuah rumah kos. Ketiganya adalah Andri Sudarmono, Roni Duwi Susanto, dan Andre Kurnia Valentino. Mereka bersama-sama dituntut 18 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki. “Menuntut para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan, dikurangi selama berada dalam tahanan,” ujar JPU Ahmad saat membacakan surat tuntutannya.
Atas tuntutan tersebut, keempat terdakwa mereka memohon agar mendapat keringanan hukuman. “Keberatan Yang Mulia, kami mohon keringanan hukuman,” jawab Sylvester Stallone.
Dalam surat dakwaan terungkap, kejadian berawal dramatis saat keempat terdakwa asyik mabuk-mabukan di dalam kos di kawasan Putat Jaya, Sawahan, pada 12 Januari 2025. Sekitar pukul 01.30 WIB, suasana mendadak ricuh. Sang “Rambo KW” alias Sylvester Stallone mendadak menampar temannya sendiri bernama Ngobaydillah.
Korban tentu tidak terima. Ia membalas dengan pukulan telak ke bibir Stallone. Tak terima idolanya dikasari, tiga terdakwa lainnya langsung ikut “menyerbu”, bak adegan film laga low budget: keroyokan terjadi selama lima menit!
Namun tak seperti film, sang korban akhirnya kabur dramatis dengan menendang jendela dan melompat keluar! Aksi yang lebih layak masuk film ketimbang pesta ulang tahun.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek dan memar di beberapa bagian tubuh. Visum dari RS Bhayangkara membuktikan semua luka akibat benda tumpul.
Kini, Sylvester Stallone dan kawan-kawan harus mempertanggungjawabkan aksinya secara hukum. Mereka dijerat pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1901)
- Plesir (26)
- Peristiwa (467)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2028)
- Internasional (560)
- Sports (1992)
- Ekonomi (1457)
- Jawa Timur (16378)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (288)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2739)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (36)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (10)
- Giat Prajurit (14)
- Wisata (32)
- Global (10)
- Pendidikan (200)
- Hukum (23)
