Ibu Korban: Anak Saya Sudah Sujud & Menggonggong Sesuai Permintaan Terdakwa
- Posting Oleh Redaksi
- Rabu, 26 Februari 2025 21:02
SURABAYA (BM) - Sidang kasus tindak pidana perlindungan anak dengan terdakwa Ivan Sugiamto kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (26/2/2025). Sidang mengagendakan mendengarkan keterangan saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran menghadirkan tiga saksi, yakni korban EN serta kedua orang tuanya, Wandharto dan Ira Maria.
Dalam keterangannya, saksi Ira Maria mengungkapkan bahwa pada Minggu, 20 Oktober 2024, anaknya diminta oleh EL untuk membuat surat pernyataan atau video permintaan maaf atas ucapannya yang menyebut rambut EL mirip anjing ras poodle.
“Hari Minggu itu anak saya disuruh buat surat pernyataan di atas materai dan video diri. Saat itu dia sudah meminta maaf, tapi anak terdakwa tidak terima dan tetap meminta surat bermaterai atau video permintaan maaf,” ujar Ira.
Karena masih tidak puas, pada Senin sore, 21 Oktober 2024, EL yang didampingi gurunya, Nouke, mendatangi SMA Kristen Gloria 2 Surabaya untuk mencari keberadaan EN.
“Saat hendak menjemput anak saya, dia menghubungi saya lewat WhatsApp, memberi tahu bahwa anak terdakwa akan datang ke sekolah. Dia panik dan ketakutan. Saat saya tiba di sekolah, situasinya tidak seperti biasa. Ada banyak orang berkumpul, termasuk anak berseragam Cita Hati,” lanjutnya.
Ira yang saat itu datang seorang diri berusaha membicarakan permasalahan ini secara baik-baik. Namun, karena melihat banyak orang berada di pihak EL, ia kemudian menghubungi suaminya, Wandharto, agar datang ke sekolah.
“Tak lama setelah itu, suami saya datang. Tidak lama kemudian terdakwa juga tiba. Saat suami saya hendak menyalaminya, terdakwa langsung tersulut emosi dan berkata, ‘Mana yang salah?’” ungkap Ira.
Terdakwa Ivan kemudian meminta EN untuk bersujud meminta maaf dan menggonggong di depan SMA Kristen Gloria 2 Surabaya. Namun, saat itu permintaan tersebut belum dituruti oleh korban.
Setelah itu, terdakwa masuk ke sekolah untuk menemui Kepala Sekolah, Deborah Indriati. Pihak sekolah pun mengupayakan mediasi guna menyelesaikan permasalahan ini.
Namun, dalam proses mediasi yang berlangsung di ruang tamu sekolah, terdakwa kembali meminta EN untuk bersujud dan menggonggong. "Sudah (sujud dan menggonggong di hadapan EL), waktu mediasi di dalam sekolah, di ruang tamu,” ujar Ira.
Mendengar keterangan tersebut, terdakwa Ivan tidak membantahnya. Ia hanya diam dan sesekali terlihat memainkan bolpoin di tangannya.
Perlu diketahui, terdakwa Ivan Sugiamto didakwa memaksa seorang anak yang merupakan siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya bersujud dan menggonggong. Kasus ini bermula dari perselisihan antara anak terdakwa dan korban.
Saat masalah berkembang di luar sekolah, korban dibawa ke hadapan terdakwa yang tengah emosi. Terdakwa memaksa korban meminta maaf sambil bersujud dan menggonggong tiga kali. Akibat kejadian ini, korban mengalami kecemasan, depresi. Terdakwa didakwa pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak dan pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1902)
- Plesir (26)
- Peristiwa (467)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2028)
- Internasional (560)
- Sports (1992)
- Ekonomi (1457)
- Jawa Timur (16378)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (288)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2739)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (36)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (10)
- Giat Prajurit (14)
- Wisata (32)
- Global (10)
- Pendidikan (200)
- Hukum (23)
