Mode Gelap
Image
Senin, 20 April 2026
Logo

Komplotan Perampok Emas 1 Kg Divonis 4 Tahun Penjara

Komplotan Perampok Emas 1 Kg Divonis 4 Tahun Penjara
Arham Djaelani dan Arifin Daeng Nassa, dua terdakwa kasus perampokan emas 1 kg usai menjalani sidang dengan agenda putusan.

SURABAYA (BM) - Tiga terdakwa kasus perampokan emas seberat 1 kg di sebuah rumah di Jalan Ahmad Jaiz, Surabaya akhirnya sampai di ujung meja hijau. Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (21/7/2025), komplotan perampok rumah kini akhirnya divonis 4 tahun penjara.

Ketiga terdakwa adalah Arham Djaelani, Arifin Daeng Nassa, dan Anton Saputra. Mereka dinyatakan terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan hingga membuat korbannya mengalani kerugian emas seberat 1 kilogram. Aksi kejahatan Anton dkk dilakukan dari sebuah rumah di Jalan Ahmad Jaiz, Surabaya beberapa waktu lalu.

Saat membacakan amar putusannya, ketua majelis hakim Satyawati Yuni menyatakan bahwa perbuatan ketiga terdakwa membuat korban mengalami kerugian Rp 1,5 miliar dan ketiganya pernah dihukum dalam perkara yang sama. “Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun kepada masing-masing terdakwa,” katanya saat membacakan amar putusan.

Pada sidang kali ini, dua terdakwa yakni Arham dan Arifin hadir langsung dalam persidangan. Sedangkan terdakwa Anton menjalani sidang secara teleconference dari Rutan Medaeng karena sedang menjalani perawatan akibat penyakit stroke.

Vonis tersebut lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Abubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Dalam sidang sebelumnya, JPU Damang menuntut pidana penjara selama 4,5 tahun kepada masing-masing terdakwa.

Meski demikian, baik JPU Damang maupun ketiga terdakwa menyatakan menerima putusan majelis hakim. “Saya terima, Yang Mulia,” ujar terdakwa Arham Djaelani saat diminta tanggapan oleh hakim. Pernyataan senada disampaikan terdakwa Arifin.

Sementara terdakwa Anton juga menyatakan menerima putusan. “Saya terima, Yang Mulia,” jawabnya. Hal yang juga dilontarkan oleh JPU Damang. “Kami terima, Yang Mulia,” kata JPU Damang.

Perkara ini berawal saat ketiga terdakwa yakni Arham Djaelani, Arifin Daeng Nassa, dan Anton Saputra mendatangi rumah korban di Jalan Ahmad Jaiz No. 46, Surabaya pada 13 Maret 2024, sekitar pukul 11.00 WIB. Mereka datang dengan mengendarai mobil Suzuki Ertiga putih bernomor polisi L 1741 CI.

Setibanya di lokasi, Arham turun lebih dulu dan berpura-pura menanyakan alamat kepada korban yang sedang berada di depan rumah. Saat perhatian korban teralihkan, dua terdakwa lainnya, Arifin dan Anton, masuk ke dalam rumah melalui pintu garasi yang tidak dikunci.

Keduanya langsung menuju kamar utama dan membuka lemari pakaian. Dari dalam lemari tersebut, mereka mengambil perhiasan emas dan emas batangan dengan total berat lebih dari 1 kilogram, uang tunai sekitar Rp 20 juta, satu bundel sertifikat tanah, serta sejumlah dokumen penting milik korban. Setelah menggasak seluruh barang tersebut, ketiganya segera meninggalkan lokasi.

Korban baru menyadari peristiwa pencurian itu setelah kembali masuk ke dalam rumah. Ia lalu melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi, ketiga terdakwa berhasil ditangkap dan dijadikan tersangka. (arf/tit)

Komentar / Jawab Dari