Mode Gelap
Image
Jumat, 05 Juni 2026
Logo

Korban Kasus Dugaan Penipuan Nikel Rp 15 Miliar Pertanyakan Pencarian DPO Igo Heryanto

Korban Kasus Dugaan Penipuan Nikel Rp 15 Miliar Pertanyakan Pencarian DPO Igo Heryanto
Aditia Sugiarto Prayitno (kanan) dan kuasa hukumnya Yafet Kurniawan

SURABAYA (BM) - Sudah lebih setahun tersangka kasus dugaan penipuan bisnis nikel Igo Heryanto masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun hingga kini tersangka belum juga ditemukan. Korban pun mulai kehilangan keyakinan terhadap keseriusan proses pencarian yang dilakukan aparat kepolisian.

Aditia Sugiarto Prayitno, korban sekaligus Direktur Keuangan PT Boma Sakti Mineral (BSM) menilai keberadaan Igo sebenarnya bukan hal sulit untuk dilacak apabila pencarian dilakukan secara maksimal. “Kalau memang mau dicari pasti ketemu,” katanya.

Menurut Aditia, tersangka masih diyakini aktif menjalankan aktivitas bisnis maupun relasinya. Karena itu, dia mengaku heran pencarian tak kunjung membuahkan hasil. “Orangnya ada, keluarganya ada, relasinya ada,” ujarnya.

Igo diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari 2025 dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan bisnis nikel. Status DPO diterbitkan pada Mei 2025. Namun hingga Juni 2026, tersangka belum juga berhasil ditangkap.

Aditia mengaku selama ini pihaknya hanya menerima informasi normatif dari penyidik melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). “Di SP2HP isinya masih pencarian, pencarian terus,” katanya.

Sementara itu, Yafet Kurniawan, kuasa hukum Aditia Sugiarto Prayitno menyebut surat permintaan bantuan pencarian terhadap DPO tersebut diduga tak pernah benar-benar sampai ke Polda Sulawesi Selatan. Hal itu diketahui setelah dirinya mendatangi langsung Polda Sulsel dan Polda Sulawesi Tenggara beberapa waktu lalu. “Hasil koordinasi kami di sana, ternyata pihak Polda mengaku belum pernah menerima surat permintaan bantuan pencarian dari Polrestabes Surabaya,” kata Yafet.

Yafet menambahkan, kliennya mulai resah karena perkembangan perkara dinilai jalan di tempat. Bahkan, kata dia, SP2HP terakhir diterima sekitar empat bulan lalu. “Kami meminta pihak kepolisian lebih serius lagi menangani perkara ini,” ujarnya.

Di sisi lain, gugatan perdata yang diajukan PT Gio Nikel Nusantara terhadap PT Boma Sakti Mineral sebelumnya telah ditolak pengadilan tingkat pertama dan dikuatkan di tingkat banding. Perkara itu kini masih berproses di tingkat kasasi. “Gugatan PT Gio Nikel Nusantara itu sudah ditolak seluruhnya di tingkat pengadilan negeri, lalu dikuatkan lagi di tingkat banding. Sekarang mereka mengajukan kasasi dengan alasan dikriminalisasi,” katanya.

Dalam perkara lain, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara tengah menyidik dugaan korupsi tata kelola jual beli ore nikel dari IUP PT Pandu Citra Mulia (PCM) yang diangkut menggunakan dokumen kuota RKAB PT Amin pada 2023. Dalam perkara itu, sembilan tersangka telah diproses hingga berkekuatan hukum tetap. Nama Igo Heryanto juga disebut dalam penyidikan tersebut. Penyidik Kejati Sultra disebut telah beberapa kali memanggil Igo sebagai saksi, namun yang bersangkutan dikabarkan mangkir.

Kasus tersebut bermula dari kerja sama bisnis nikel antara PT Boma Sakti Mineral dan PT Gio Nikel Nusantara. Pihak pelapor yakni Aditia Sugiarto Prayitno mengaku mengalami kerugian hingga Rp15 miliar dan melaporkan perkara itu ke Polrestabes Surabaya sejak 2024. (arf/tit

Komentar / Jawab Dari