LBH Legundi Raih Akreditasi A, Wujud Cita-Cita Sang Ibu
- Posting Oleh Redaksi
- Sabtu, 22 Februari 2025 17:02
SURABAYA (BM) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Legundi baru saja mencatat pencapaian penting dalam perjalanannya. Pada Januari 2025, LBH Legundi resmi meraih akreditasi A dari Kementerian Hukum Republik Indonesia. Pencapaian ini tidak hanya menjadi tonggak sejarah bagi lembaga tersebut, tetapi juga menjadi perwujudan dari cita-cita almarhumah Yuliana, sosok advokat perempuan asal Surabaya yang sejak awal mengabdikan diri dalam pemberian bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu.
Untuk merayakan keberhasilan ini, LBH Legundi menggelar tasyakuran yang berlangsung dengan meriah di kantornya di Jalan Legundi No 31, Surabaya, Jumat (21/2/2025). Advent Dio Randy, pembina LBH Legundi menyampaikan rasa syukur atas pencapaian ini.
“Alhamdulillah, tasyakuran LBH Legundi berjalan lancar. Kami bersyukur karena LBH Legundi telah mendapatkan akreditasi A dari Kementerian Hukum. Ini adalah impian almarhumah ibu saya, Ibu Yuliana, yang dulu selalu konsisten memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu melalui LBH ini,” ujarnya ditemui di sela-sela tasyukuran.
Sejak awal, Yuliana sebagai advokat selalu betekad untuk dapat memberikan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu. Ia kerap hadir di pengadilan untuk membantu orang-orang yang tidak mampu membayar jasa hukum, dengan harapan bahwa tidak ada seorang pun yang kehilangan haknya hanya karena keterbatasan ekonomi. Dedikasi ini terus diwariskan kepada generasi berikutnya, menjadikan LBH Legundi sebagai wadah bagi perjuangan tersebut. "Saya akan terus berjuang agar LBH Legundi tetap ada dan berkontribusi bagi masyarakat," tegas Dio.
Dengan status akreditasi A, LBH Legundi kini bisa memiliki kapasitas advokat yang lebih besar dalam memberikan bantuan hukum. Juga keberadaan paralegal, serta bisa melakulab sertifikasi dan pendidikan kepada paralegal, sebagaimana diatur oleh Kementerian Hukum.
Ke depan, kata Dio, LBH Legundi menargetkan untuk terus meningkatkan pelayanan hukum, khususnya pada Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Negeri Sidoarjo. Selain itu, mereka juga akan semakin aktif dalam pemberdayaan masyarakat melalui penyuluhan hukum di berbagai wilayah, seperti kelurahan dan kecamatan.
Dio menambahkan, LBH Legundi tetap akan berpegang teguh pada prinsip bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. “Kami tidak boleh menarik tarif bayaran kepada penerima bantuan hukum. Pelayanan kami diberikan secara gratis dengan persyaratan tertentu, seperti surat keterangan tidak mampu,” jelas Advent Dio Randy.
Cita-cita mulia yang diwariskan oleh almarhumah Yuliana kini menjadi tanggung jawab bersama di LBH Legundi. Dengan akreditasi A sebagai pijakan baru, mereka bertekad untuk terus memberikan keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1901)
- Plesir (26)
- Peristiwa (467)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2028)
- Internasional (560)
- Sports (1992)
- Ekonomi (1457)
- Jawa Timur (16378)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (288)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2739)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (36)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (10)
- Giat Prajurit (14)
- Wisata (32)
- Global (10)
- Pendidikan (200)
- Hukum (23)
