Marketing Gelapkan Uang Perusahaan Rp 2 Miliar Untuk Foya-Foya di Hiburan Malam
- Posting Oleh Redaksi
- Rabu, 26 Februari 2025 23:02
SURABAYA (BM) - Kwik Swie Pheng alias Bing Bing (48), warga Sukoharjo, Jawa Tengah diadili sebagai terdakwa perkara penggelapan uang perusahaan senilai Rp 2 miliar. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (26/2/2025) terungkap bahwa uang tersebut digunakan terdakwa untuk berfoya-foya.
Melalui sambungan video call, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angelo Emanuel Flavio Seac memeriksa Benny, pemilik Toko Niagara 1 sebagai saksi. Dalam kesaksiannya, Benny membantah pernah melakukan pemesanan kain seperti yang tertera dalam invoice CV Cipta Busana. “Saya tidak pernah mengorder atau memesan kain seperti tertulis dalam invoice CV Cipta Busana,” kata Benny.
Menanggapi keterangan saksi, terdakwa pun tidak membatahnya. “Iya benar,” kata terdakwa kepada JPU Emanuel di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan, terdakwa mengakui bahwa uang tersebut tidak digunakan untuk kepentingan usaha atau dikembalikan kepada perusahaan, melainkan dihabiskan untuk befoya-foya. “Untuk foya-foya hiburan dunia malam. Karena saat itu juga ada masalah keluarga,” ujar Kwik Swie Pheng.
Berdasarkan surat dakwaan disebutkan bahwa terdakwa bekerja sebagai marketing sekaligus bagian penagihan di CV Cipta Busana sejak 2011 silam. Tugasnya mencakup mencari pelanggan dan menagih pembayaran dari toko-toko tekstil di daerah Jawa Tengah.
Namun, sejak Juli 2018 hingga Februari 2019, terdakwa mulai menjalankan aksinya dengan membuat orderan fiktif seolah-olah toko-toko pelanggan memesan kain dari perusahaannya. Barang yang dipesan tetap dikirim, tetapi sebagian besar diambil sendiri oleh terdakwa untuk dijual kembali, tanpa melaporkan hasil penjualan kepada perusahaan.
Selain itu, terdakwa juga diketahui tidak menyetorkan uang hasil penagihan dari pelanggan yang benar-benar memesan barang ke CV Cipta Busana. Total dana yang digelapkan terdakwa mencapai Rp 2,1 miliar.
Kasus ini kemudian terungkap setelah Kridarso, pemilik CV Cipta Busana, mengonfirmasi salah satu pesanan kepada Benny, pemilik Toko Niagara 1. Namun ternyata Benny mengaku tidak pernah melakukan pemesanan sebagaimana tercantum dalam invoice perusahaan.
Setelah beberapa kali memberikan teguran kepada terdakwa dan tidak mendapat tanggapan, Kridarso akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Jatim. Terdakwa kemudian ditangkap pada di tempat kosnya di Jalan Rajiman No. 558, Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta. Atas perbutannya, terdakwa didakwa pasal 374 KUHP dan 372 KUHP. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1902)
- Plesir (26)
- Peristiwa (467)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2028)
- Internasional (560)
- Sports (1992)
- Ekonomi (1457)
- Jawa Timur (16378)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (288)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2739)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (36)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (10)
- Giat Prajurit (14)
- Wisata (32)
- Global (10)
- Pendidikan (200)
- Hukum (23)
