Mode Gelap
Image
Senin, 20 April 2026
Logo

Meski Telah Dibantah, Dugaan Fee 30 Persen ke Gubernur Tetap jadi Ujian Kinerja KPK

Meski Telah Dibantah, Dugaan Fee 30 Persen ke Gubernur Tetap jadi Ujian Kinerja KPK
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

SURABAYA (BM) - Dugaan aliran dana ijon fee 30 persen yang menyeret nama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tak cukup dijawab dengan bantahan. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Surabaya, Prof. Sholehuddin, justru menantang penyidik KPK untuk membuktikan secara terang benderang ke mana aliran dana itu mengalir.

Menurut dia, bantahan adalah hak setiap orang. Bahkan seorang terdakwa pun dilindungi hukum untuk tidak mengakui tuduhan. Namun, di titik itulah integritas penyidik diuji.

“Gubernur Khofifah mempunyai hak untuk tidak mengakui keterangan BAP dari Pak Kusnadi. Bahkan secara hukum seorang terdakwa pun juga tidak dilarang untuk memberikan bantahan,” ujar Prof. Sholehuddin, Jumat (13/2/2026).

Baca juga: Gubernur Jatim Bantah Terima Fee 30 Persen dari Dana Hibah Pokir

Ia menegaskan, keterangan mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) bukanlah akhir, melainkan pintu masuk pembuktian. Tugas membongkar kebenaran sepenuhnya berada di tangan penyidik KPK.

“Terkait dari keterangan Pak Kusnadi dalam BAP-nya atas keterlibatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim, itu menjadi tugas dari penyidik KPK untuk membuktikan. Saya rasa KPK tidak perlu diajari masalah teknis itu, karena mereka sudah paham dan memiliki alat yang sangat canggih untuk menelusuri aliran dana itu,” tegasnya.

Ia bahkan menyindir, dengan nilai dana yang disebut sangat besar, kecil kemungkinan transaksi dilakukan secara tunai.

“Aliran dana yang begitu besar, pasti dilakukan secara transfer. Untuk membuktikannya itu penyidik harus memeriksa rekening milik orang terdekat Gubernur Khofifah, dan sekali lagi penyidik KPK itu tidak perlu diajari masalah teknis seperti itu,” lanjutnya.

Baca juga: Cecar Gubernur Khofifah, Hakim Sebut Hibah Pokir Hampir Tanpa Pengawasan

Sholehuddin menambahkan, jika penyidik tak mampu menelusuri aliran dana tersebut, publik berhak mempertanyakan keseriusan penanganan perkara.

“Kalau penyidik KPK tidak bisa mengungkap aliran dana itu berarti penyidik KPK tidak bisa menuntaskan dan itu perlu dipertanyakan,” tandasnya.

Ia juga menyinggung penggeledahan kantor gubernur dan wakil gubernur usai operasi tangkap tangan terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan adanya indikasi yang harus ditindaklanjuti secara tuntas.

“Yang dikorupsi ini adalah uang rakyat. Khofifah sebagai Gubernur Jatim harus ikut bertanggung jawab baik secara moral, perdata, administrasi bahkan bertanggung jawab secara pidana,” pungkasnya. (arf/tit)

Komentar / Jawab Dari