Polemik Ketua RT RW dan LPMK Ikut Caleg, Bawaslu Surabaya Tetap Berpedoman Pada Regulasi Pemilu. Begini Sikap dan Tanggapanya
- Posting Oleh Nanang
- Rabu, 04 Oktober 2023 21:10
SURABAYA (BM) – Kegaduhan yang merebak di publik terkait tenaga kontrak, pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), RT/RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) yang mendaftarkan diri sebagai calon legislative pada pemilu 2024 nanti masih jadi polemik sejumlah pihak.
Pada kesempatan berbeda, Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya memastikan akan mencopot dan memberlakukan sanksi berat bagi tenaga kontrak, RT/RW, hingga LPMK yang nekat mendaftar calon legislatif (caleg) tapi tidak mundur sebelum batas waktu pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) berakhir 3 Oktober 2023.
Dan Eri menyerahkan sanksi bagi pihak yang menerima gaji bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Lebih lanjut menurut bawaslu kota surabaya, dimana selama yang bersangkutan (tenaga kontrak, RT/RW, hingga LPMK) selama masih dalam Bakal Calon Anggota Dewan (BCAD), Bawaslu memberikan rekomendasi kepada Walikota sebab masuk dugaan pelanggaran lainya dalam hal ini adalah perwali.
“Jadi kalau perspektif Bawaslu dan KPU itu merujuk pada PKPU serta Perbawaslu sebagai turunan Undang-Undang untuk Pemilu, dalam pasal 11 PKPU 10 Tahun 2023. Yang disampaikan hanya TNI/Polri dan ASN termasuk BUMD dan BUMN dilarang ikut dalam kontestasi Pemilu 2024, namun tidak menutup kemungkinan ada dugaan pelanggaran hukum lainnya misalnya UU tentang ASN, Perwali Kota Surabaya.” ujar Muhammad Agil Akbar, Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Rabu (4/10/2023) ketika dihubungi melalui telepon genggamnya.
Menurut Agil, dalam Perwali Walikota Surabaya pun mencontohkan, dalam paragraph kesatu, syarat pengurus RW Pasal 27 huruf f yakni tidak merangkap jabatan pada Lembaga Kemasyarakatan lainnya (RT dan LPMK) dan bukan merupakan anggota salah satu partai politik selama menjabat dalam periode masa jabatannya.
“Pemahamannya, Perwali Surabaya mengatur bahwa RT RW dan LPMK tidak boleh menjadi anggota partai politik. Ketika pun dalam masih BCAD ditemukan, kami merekomendasikan kepada Walikota, karena masih ranah Walikota. Namun selepas pada tahapan penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) pada 4 November nanti, itu pemberlakuan uu pemilu” tegasnya.
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1937)
- Plesir (26)
- Peristiwa (467)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2035)
- Internasional (560)
- Sports (1996)
- Ekonomi (1470)
- Jawa Timur (16423)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (289)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2749)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (37)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (11)
- Giat Prajurit (16)
- Wisata (33)
- Global (10)
- Pendidikan (207)
- Hukum (23)
