Mode Gelap
Image
Rabu, 16 September 2026
Logo

Saksi Imam Beberkan Dugaan Pemukulan Korban, CCTV Disebut Bisa Menguatkan

Saksi Imam Beberkan Dugaan Pemukulan Korban, CCTV Disebut Bisa Menguatkan

SURABAYA (BM) - Sidang perkara dugaan pengeroyokan di sebuah gudang buah kawasan Tanjungsari, Surabaya, diwarnai perbedaan keterangan saksi Imam dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kesaksian Imam nantinya disebut akan dicocokkan dengan rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Dalam persidangan, Imam menyebut Yusuf yang mengenakan kacamata memukul Louis. Dia juga menyebut ada orang lain yang memegang korban dan mengancam akan membunuhnya. “Salah satu pelaku yang berkacamata langsung memukul korban,” kata Imam seraya menunjuk terdakwa Yusuf pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (16/9/2026).

Keterangan tersebut kemudian dipertanyakan Nurdin, penasihat hukum kedua terdakwa, karena berbeda dengan BAP. Imam menyatakan keterangan dalam BAP tersebut bukan kesaksiannya dan mencabutnya.

Perbedaan lainnya terkait pemukulan yang dilakukan Poerwantoro. Dalam BAP disebut pemukulan terjadi berkali-kali. Namun, di persidangan Imam menyebut hanya satu kali. Poerwantoro pun kemudian membantah keterangan Imam yang menyebut dirinya memukul Louis dari arah belakang.

Usai sidang, Imam menjelaskan bahwa dirinya datang ke lokasi sekitar pukul 17.00 untuk mengambil muatan. Dua terdakwa disebut datang sekitar pukul 17.30. Saat kejadian, Imam mengaku belum mengetahui nama keduanya. Namun, dia kemudian mengetahui bahwa mereka adalah Yusuf dan Poerwantoro.

Menurut Imam, Yusuf kemudian meminta Louis menelepon seseorang. Karena ditolak, terjadi cekcok hingga pemukulan. “Karena korban tidak mau, akhirnya terjadi cekcok dan korban dipukul oleh yang memakai kacamata,” kata Imam.

Imam menyebut Yusuf memukul Louis di bagian wajah. Setelah itu, terdakwa lainnya disebut memukul dari belakang hingga mengenai kepala korban. “Setelah korban berdiri, dia kemudian dikeroyok. Kepalanya dihantam di bagian belakang,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Hendra Tejo Kusumo menilai keterangan Imam penting karena saksi berada persis di sebelah Louis saat kejadian. “Dia pas persis ada di sebelah Louis. Jadi sebelum kejadian, dia sudah melihat dan tahu,” kata Tejo.

Tejo menyebut rekaman CCTV dapat menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara. Keberadaan Imam di lokasi, menurut dia, juga dapat dilihat melalui rekaman tersebut. “Memang benar-benar ada. Dan bisa dibuktikan nanti dengan dibukanya CCTV. Saksi Pak Imam juga kelihatan di CCTV,” ujarnya.

Perkara tersebut bermula dari persoalan bongkar-muat sekitar 30 karton buah pada Sabtu, 30 Mei 2026. Yusuf bin Buamin (alm) dan Poerwantoro Prazigi alias Sengek bin Sanut kini duduk sebagai terdakwa. Sementara Fatah alias Celeng masih berstatus DPO. Penuntut umum mendakwa Yusuf dan Poerwantoro melanggar Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (arf/tit)

Komentar / Jawab Dari