Seminar UBAYA Soroti Ancaman Alih Fungsi Sawah bagi Ketahanan Pangan Nasional
- Posting Oleh Redaksi
- Senin, 25 Mei 2026 14:05
SURABAYA (BM) - Ancaman menyusutnya sawah produktif kembali menjadi perhatian pemerintah pusat. Direktorat Landreform Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyoroti problem alih fungsi lahan yang dinilai dapat mengganggu ketahanan pangan nasional.
Hal itu diungkap Rudi Rubijaya dalam Seminar Nasional Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya), Senin (25/5/2026). Dalam seminar bertema Problematika LSD, LBS, LP2B, dan Lahan Hutan Dalam Reformasi Agraria Terkait Ketahanan Pangan Nasional ini, Rudu mengatakan, persoalan utama perlindungan sawah selama ini salah satunya dipicu belum sinkronnya data lahan antarinstansi dan pemerintah daerah. Akibatnya, banyak lahan sawah produktif rawan berubah fungsi.
“Kenapa banyak alih fungsi, salah satunya karena data sawah ini belum sama antar semua instansi dan pemda,” ujar Rudi kepada wartawan usai seminar di Kampus UBAYA Tenggilis.
Menurut dia, pemerintah telah menetapkan skema Lahan Baku Sawah (LBS) untuk memastikan sawah produktif tetap terjaga. Penetapan tersebut dilakukan beberapa kali, mulai 2019, 2024, hingga revisi parsial Jawa tahun 2025.
Rudi mengungkapkan, Menteri ATR/BPN juga telah menyurati seluruh gubernur, bupati, dan wali kota agar segera menetapkan minimal 87 persen lahan baku sawah menjadi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). “Targetnya itu minimal 87 persen dari LBS yang ada harus dipertahankan dan ditetapkan sebagai KP2B,” katanya.
Pemda yang belum memenuhi target tersebut diberi dua opsi, yakni merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) hingga tahun depan atau mengusulkannya ke pemerintah pusat untuk mengakomodasi kepentingan investasi yang telah memiliki izin. Namun, selama proses penetapan belum selesai, seluruh lahan baku sawah disebut memiliki perlindungan hukum yang sama dengan LP2B.
“Semua LBS itu dianggap sama status hukumnya dengan LP2B. Jadi berlaku sanksi larangan alih fungsi sesuai Pasal 41 undang-undang,” tegas Rudi.
Selain persoalan sawah, seminar tersebut juga menyoroti reforma agraria dan pelepasan kawasan hutan. Rudi menegaskan reforma agraria tidak boleh berhenti hanya pada pembagian sertifikat tanah, tetapi juga harus menjamin keberlanjutan ekonomi masyarakat penerima lahan.
“Reforma Agraria itu bukan sekadar bagi-bagi sertifikat atau penataan aset saja, tetapi yang tidak kalah penting adalah penataan akses, yaitu pemberdayaan ekonomi masyarakat,” ujarnya.
ATR/BPN kini juga melibatkan Bank Tanah untuk mencegah lahan hasil reforma agraria langsung diperjualbelikan. Dalam kebijakan terbaru, tanah hasil reforma agraria wajib dimanfaatkan minimal selama 10 tahun sebelum statusnya dapat ditingkatkan menjadi hak milik penuh.
Sementara terkait kawasan hutan, Rudi memastikan pemerintah tetap selektif dalam memberikan izin konversi lahan. Hutan lindung disebut mutlak tidak boleh dilepaskan. “Kalau hutan produksi yang dapat dikonversi, itu boleh sejauh tidak merusak fungsi konservasi lingkungan,” pungkasnya. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1938)
- Plesir (26)
- Peristiwa (467)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2035)
- Internasional (560)
- Sports (1996)
- Ekonomi (1470)
- Jawa Timur (16423)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (289)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2749)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (37)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (11)
- Giat Prajurit (16)
- Wisata (33)
- Global (10)
- Pendidikan (207)
- Hukum (23)
