1.366 Batang kayu olahan berhasil digagalkan Petugas Gabungan Dan Taman Nasional Baluran Situbondo.
- Posting Oleh Djoko
- Sabtu, 02 Agustus 2025 00:08
Situbondo,Berita Metro.id Petugas Gabungan dari Taman Nasional Merubetiri dan Taman Nasional Baluran, Situbondo, berhasil menggagalkan pengiriman kayu olahan sebanyak 1.366 lonjor ukuran 5cm x 6cm panjang 400 cm. Dijalan Raya Situbondo - Banyuwangi - Pesanggrahan Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo Jawa Timur.Jumat 1/8/25
Diamankannya kayu olahan satu unit truk tersebut berawal dari patroli mendadak Polhut Taman Nasional Baluran, melaksanakan penyergapan pelaku Ilegal Logging di dalam kawasan Taman Nasional Merubetiri, penyergapan dilakukan oleh petugas pada pukul 00.35 wib. Di titik Koordinat S.-7.74504771 E.114.16857843 . Jalan Raya Banyuwangi - Pesanggrahan Kecamatan Jangkar Situbondo.
Disampaikan Kepala Wilayah SPTN W II Karang Tekok Situbondo, Jaja Suharja Senjaya. S.Hut. Pukul 22.30 Wib, Kami Polhut Taman Nasional Baluran, SPTN W.II Karangtekok, Resort Watunumpuk mendapatkan informasi dari Kepala Balai Taman Nasional Merubetiri terkait Bantuan Penghadangan Truk Nopol P 9003 GD.
" Diduga mengangkut kayu ilegal dari kawasan Taman Nasional Merubetiri. Sekira pukul 00.35 wib kami menjumpai truk sesuai dengan informasi melintas di Jalan Raya Banyuwangi - Pesanggrahan Kecamatan Jangkar, lalu kami hentikan dan melakukan pemeriksaan, hasil pemeriksaan kami temukan kayu olahan jenis rimba, untuk Pelaku diamankan ke Balai Gakkum Jabalnusra dan Barang Bukti kami amankan ke kantor SPTN W.II Karangtekok,"tegas Kepala SPTN W II Karantekok, Jaja Suharja Senjaya.
Lebih lanjut Pria Asal Majalengka Jawa Barat, Jaja Suharja Senjaya menyampaikan 1 Unit Mobil Truk Nopol P 9003 GD warna bak merah biru dan kabin warna kuning, mengangkut kayu olahan, sebanyak. 1.366 Batang ukuran 5 cm x 6 cm x 400 cm rimba (Laosan dan runcing) atau 16,39 meter kubik,"imbuhnya.
Selain truk berikut kayu olahan diamankan, juga mengamankan tiga orang asal Kraton Jember Jawa Timur, masing masing berinisial. SBN. GT. RD, untuk proses hukum. ( Sun/tik ).
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1900)
- Plesir (26)
- Peristiwa (467)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2028)
- Internasional (560)
- Sports (1991)
- Ekonomi (1457)
- Jawa Timur (16378)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (288)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2739)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (36)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (10)
- Giat Prajurit (14)
- Wisata (32)
- Global (10)
- Pendidikan (200)
- Hukum (23)
