Mode Gelap
Image
Kamis, 16 Juli 2026
Logo

KABAR GEMBIRA! MULAI 17 AGUSTUS 2026, BALIK NAMA SERTIFIKAT TANAH DITARGETKAN RAMPUNG MAKSIMAL 10 HARI

KABAR GEMBIRA! MULAI 17 AGUSTUS 2026, BALIK NAMA SERTIFIKAT TANAH DITARGETKAN RAMPUNG MAKSIMAL 10 HARI

JAKARTA beritametro.id – Kabar gembira bagi masyarakat yang tengah mengurus legalitas lahan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan terobosan layanan baru dengan menargetkan proses balik nama sertifikat tanah selesai maksimal dalam waktu 10 hari kerja saja, mulai 17 Agustus 2026.

Langkah revolusioner ini diambil untuk memberikan kepastian hukum yang lebih cepat, transparan, dan terukur bagi masyarakat yang melakukan transaksi jual beli, hibah, maupun waris tanah.

Syarat Mutlak: Berkas Lengkap dan Bebas Sengketa

Namun, perlu dicatat bahwa target kilat 10 hari ini tidak berlaku secara instan di semua kondisi. Layanan super cepat ini hanya bisa terealisasi apabila pemohon memenuhi dua syarat utama berikut:

Kelengkapan Dokumen: Seluruh berkas administrasi yang diserahkan harus lengkap, valid, dan sesuai format yang ditentukan.

Clear and Clean: Objek tanah tidak sedang dalam masalah hukum, blokir internal, maupun sengketa kepemilikan.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak hanya terpaku pada durasi waktu pengerjaannya saja, melainkan juga wajib memahami detail persyaratan dan alur prosesnya sejak awal agar pengurusan tidak terhambat di meja loket pelayanan.(BM/Red/Dea)

Komentar / Jawab Dari