Mode Gelap
Image
Kamis, 28 Mei 2026
Logo
Asik Bermain Judi Online dan Konvensional di Warkop, Polsek Karangpilang Amankan 8 Orang
Kapolsek Karang Pilang Kompol Risky Fardian (Foto: Dok. Pribadi))

Asik Bermain Judi Online dan Konvensional di Warkop, Polsek Karangpilang Amankan 8 Orang

SURABAYA (BM) – Reskrim Polsek Karangpilang bertindak responsif melakukan gerak cepat setelah mendapat informasi dari masyarakat adanya aktivitas mencurigakan di sejumlah warkop (warung kopi) yang sering dijadikan tempat bermain judi online.

Dari informasi tersebut Reskrim Polsek Karangpilang berhasil mengamankan delapan orang yang terdiri dari pemain judi online dan judi konvensional yakni kiu-kiu/domino.

Lima tersangka judi online, yakni IS (39), AS (24), ES (31), SHP (25) yang semuanya warga Kedurus, dan HH (39) dari Ketintang, terjaring di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Bogangin dan Jalan Gunungsari Indah, Kedurus.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya, yaitu NYM (53) dari Jombang, RDH (35) dari Bojonegoro, dan LET (54) dari Warugunung, ditangkap karena terlibat dalam perjudian kartu kiu-kiu.

Kapolsek Karangpilang, Kompol A. Risky Fardian C., SIK, MSi di damping Humas Polrestabes Surabaya menjelaskan bahwa polisi mulai menyelidiki laporan tentang pengunjung warkop yang terlihat sibuk dengan ponsel mereka, diduga sedang bermain judi online.

Setelah pengintaian, petugas berhasil menangkap lima orang yang sedang memainkan permainan slot mahjong menggunakan ponsel mereka.

Dari pemeriksaan, polisi menemukan riwayat transaksi judi online di ponsel tersangka, yang menunjukkan setoran dana dan penarikan hasil kemenangan. Tersangka diketahui menggunakan uang taruhan mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu per permainan, dengan frekuensi bermain yang cukup tinggi.

Rata-rata, para tersangka sudah terlibat dalam perjudian ini selama enam bulan hingga satu tahun, dengan jumlah taruhan bulanan yang bisa mencapai Rp 2 juta.

“Berdasarkan keterangan mereka, keuntungan yang didapat hanya sekitar 30 persen, sementara sisanya banyak yang merugi. Bahkan ada yang sampai menjual kendaraan untuk bermain,” terang Kompol Risky, Kamis (14/11/2024).

Salah satu tersangka, ES, mengungkapkan bahwa dirinya telah terjerat perjudian online selama lebih dari enam bulan. Ia bahkan mengaku kehilangan sekitar Rp 20 juta, yang sebagian besar berasal dari pinjaman online (pinjol).

Dirinya juga pernah menang. Namun lebih banyak kalah. "Sering kalah daripada menangnya mas," aku ES.

Komentar / Jawab Dari