Di Paripurna DPRD Jawa Timur, Pemprov Jatim Raih WTP dari BPK RI Ke 11 Kali Berturut-turut
- Posting Oleh Nanang
- Selasa, 09 Juni 2026 18:06
SURABAYA (BM) - Untuk yang Ke 11 kalinya secara berturut-turut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Hal ini terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Timur, di Gedung DPRD Jatim, Selasa (9/6/2026).
Opini tersebut diserahkan oleh Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI Widhi Widayat kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Ketua Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur Musyafak Rouf.
"Pemprov Jawa Timur meraih opini WTP sebelas kali berturut-turut sejak 2015," ujar Widhi dalam penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI. Menurut Widhi Widayat, opini WTP diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan atas kewajaran penyajian laporan keuangan yang meliputi kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kecukupan pengungkapan informasi keuangan.
Meski demikian, Widhi menegaskan opini WTP bukan merupakan jaminan bahwa pengelolaan keuangan sepenuhnya bebas dari potensi kecurangan atau penyimpangan. Opini tersebut merupakan penilaian profesional atas kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.
Dalam pemeriksaannya, BPK masih menemukan sejumlah kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Namun, temuan tersebut dinilai tidak berdampak material terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan 2025.
Beberapa catatan yang disampaikan BPK antara lain keterlambatan pelaksanaan tiga paket pekerjaan pada sejumlah perangkat daerah yang belum dikenakan sanksi denda sehingga berpotensi menimbulkan kekurangan penerimaan daerah.
Selain itu, pengelolaan bantuan keuangan kepada desa dinilai belum memadai sehingga ditemukan kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pekerjaan. BPK juga menyoroti pengelolaan jaminan pertambangan pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dinilai masih memerlukan perbaikan agar lebih terukur dan terhindar dari potensi penyalahgunaan.
“BPK meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, yakni paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,’ pungkas Widhi.
Selanjutnya, DPRD Jawa Timur akan menjadikan Opini BPK RI ini sebagai salah satu acuan bagi pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2025.
Dalam gelaran rapat paripurna serta penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Drs. H. M. Musyafak yang didampingi oleh jajaran pimpinan legislatif: Deni Wicaksono, S.Sos., H. Hidayat, S.Ag., M.Si., Blegur Prijanggono, S.H., Sri Wahyuni, S.Kep., Ns. Gubernur Hj. Dr. Khofifah Indar Parawansa, M.Si. dan Dirjen PKN V BPK RI Widhi Widayat, SE, M.Si, CA, CSFA. Ak. turut memimpin jalannya rapat paripurna agenda pertama kali ini.
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (701)
- Hukrim (1950)
- Plesir (26)
- Peristiwa (469)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2039)
- Internasional (560)
- Sports (1996)
- Ekonomi (1481)
- Jawa Timur (16441)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (289)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2750)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (37)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (11)
- Giat Prajurit (16)
- Wisata (33)
- Global (10)
- Pendidikan (208)
- Hukum (23)
