Isu Tanah Bersertipikat Diambil Negara Jika Kosong Dua Tahun, Ini Penegasan BPN Kabupaten Mojokerto
- Posting Oleh dicky
- Selasa, 22 Juli 2025 11:07
Mojokerto (BM) – Belakangan ini masyarakat di sejumlah daerah diresahkan oleh kabar bahwa tanah bersertipikat akan diambil alih oleh negara jika dibiarkan kosong atau tidak dimanfaatkan selama dua tahun. Menanggapi hal tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan klarifikasi resmi untuk meredam keresahan publik.
Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) ATR/BPN, Jonahar, menegaskan bahwa penertiban tanah telantar tidak serta-merta berlaku untuk semua jenis hak atas tanah, khususnya untuk tanah dengan status Sertipikat Hak Milik (SHM).
> “Penetapan objek penertiban tanah telantar hanya diberlakukan terhadap hak-hak tertentu seperti Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai. Sementara untuk Hak Milik, ada kriteria yang berbeda dan penanganannya pun lebih hati-hati,” ujar Jonahar.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto, Mateus Joko Slameto, S.T, S.S.iT., M.H, turut menyampaikan klarifikasi kepada masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak akurat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak panik. Hak Milik tidak otomatis diambil alih hanya karena tanah dibiarkan kosong. Proses penetapan tanah telantar dilakukan dengan kajian mendalam, tidak sepihak, dan selalu didahului dengan peringatan serta kesempatan bagi pemegang hak untuk memanfaatkannya kembali,” tegasnya.
Menurutnya, tugas BPN bukan hanya mengatur dan menata ruang, tetapi juga melindungi hak-hak masyarakat atas tanah yang sah secara hukum.
Mateus Joko juga menambahkan bahwa pihaknya membuka ruang konsultasi bagi warga yang ingin memahami lebih jauh tentang status hukum tanah milik mereka.
“Silakan datang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto jika ada pertanyaan. Kami siap melayani dan memberikan informasi yang benar agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat,” imbuhnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat bisa lebih tenang dan bijak dalam menyikapi isu yang beredar, serta tetap menjaga dan memanfaatkan tanah miliknya sesuai ketentuan perundang-undangan.(dea\dicky)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1900)
- Plesir (26)
- Peristiwa (467)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2028)
- Internasional (560)
- Sports (1991)
- Ekonomi (1457)
- Jawa Timur (16378)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (288)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2739)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (36)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (10)
- Giat Prajurit (14)
- Wisata (32)
- Global (10)
- Pendidikan (200)
- Hukum (23)
