Mode Gelap
Image
Minggu, 19 April 2026
Logo
Kawanan Spesialis Pencuri Motor Diringkus Polres Batu 
Wakapolres Batu, didampingi Kasat Reskrim, Kanit Pidum dan Kasi Humas Polres Batu saat konferensi pers ungkap pengangkatan dua terduga pelaku ranmor di Wilayah Hukum Polres Batu.(Gus)

Kawanan Spesialis Pencuri Motor Diringkus Polres Batu 

 

BATU (BM) - Kawanan spesialis pencuri motor berhasil diringkus  Polres Batu, saat beraksi di wilayah Kecamatan Pujon,Kabupaten Malang.

Dalam aksinya kedua terduga pelaku  pencurian dengan pemberatan (curanmor) dengan cara merusak stir motor menggunakan alat khusus tersebut,inisial BSM (36) asal warga Desa Cobo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang,dan NRH (39) warga Dusun Baratemboro,Kelurahan Cemorokandang,Kota Malang itu, diamankan beserta sejumlah barang buktinya di Mapolres Batu.

Ini disampikan Waka Polres Batu Kompol Danang Yudanto,didampingi Kasat Reskrim,Kanit Pidum dan Kasi Humas Polres Batu, saat gelar konferensi pers di Mapolres Batu, Jumat (24/1/2025).

"Pada Selasa 7 Januari 2025 sekira pukul 22.00 Wib, di lapangan Dusun Krajan Desa Pujon Lor,Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang telah terjadi pencurian dengan pemberatan sepeda motor,milik Suciwati (57) selaku korban warga Desa Ngroto, Kecamatan Pujon,Kabupaten Malang," papar Danang.

Untuk terduga pelaku,disebutkan Danang dalam menjalankan aksinya mengambil sepeda motor dengan cara merusak kunci stir dengan alat kunci T.

"Dalam menjalankan aksinya,pelaku saat melihat gelaran "Cek Sound" di Lapangan Dusun Krajan, Desa Pujon Lor, setelah sampai lokasi, kedua pelaku melihat satu unit motor Honda Beat warna silver Nomor polisi N 5277 LY,sedang diparkir disebelah barat lapangan, selanjutnya pelaku mengambil motor tersebut, dengan merusak kunci stir dengan alat khusus," ujarnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Batu AKB Rudi Kuswoyo menambahkan, bawa kedua pelaku tersebut terindikasi spesialis pencuri motor, dan kini berhasil diamankan Polres Batu, dengan sejumlah barang bukti, satu buah kunci yang digunakan untuk merusak kunci stir,kemudian plat nomor polisi, dan satu buah motor warna hitam yang digunakan oleh para pelaku sebagai sarana.

"Untuk barang bukti foto kopy STNK dan foto kopy BPKB,itu merupakan barang bukti surat - surat motor milik korban yang hilang.Dengan perbuatannya dua terduga pelaku pencurian dengan pemberatan menurutnya dikenakan pasal ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara,"katanya.

Ini kata dia, kedua terduga pelaku ini,menurutnya pernah melakukan pencurian yang sama di dua TKP berbeda."Motifnya untuk mencari keuntungan dari hasil menjual motor tindak kejahatan.Untuk barang buktinya yang mereka curi dijual kepada salah satu orang diwilayah kota di Jawa Timur, itu sedang kami buru, dari hasil penjualan motor tanpa legalitas kelengkapan surat dijual seharga Rp 3 juta," katanya.

Olehkarena itu,Rudi menghimbau kepada masyarakat wilayah hukum Polres Batu agar berhati - hati dan was pada ketika parkir motor. "Upayakan parkir ditempat parkir yang tersedia.Atau ditempat yang mudah dilihat, kalau bisa ada kunci lain yang sifatnya rahasia agar tidak mudah jadi sasaran oleh para pencuri," pungkasnya.(Gus)

 

Komentar / Jawab Dari