Korban pengeroyokan di Desa jatisari,Dalam Tahap pemeriksaan di Polres Situbondo.
- Posting Oleh Djoko
- Kamis, 08 Januari 2026 08:01
Situbondo,Berita Metro.id Asmiyani didampingi penasehat Hukumnya Ahroji SH,mendatangi pemanggilan dirinya diUnit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo.Untuk dimintai keterangannya atas dugaan pengeroyokan,yang dilakukan oleh 4 orang tetangganya sendiri.Rabu 7/1/25 Sore.
Pelapor disaat kejadian sempat melapor kejadian tersebut kepolsek Arjasa,dan Namun tidak ada tanggapan,hingga pelapor melalui penasehat hukumnya melanjutkan kasus tersebut ke polres Situbondo.Dengan surat LP/B/386/XII/2025/SPKT/Polres Situbondo/Polda jawa timur.
Penasehat hukum pelapor Ahroji S.H, Dalam keterangannya menyampaikan," Saya sangat kecewa dengan pelayanan polsek Arjasa,Awal mula terjadi korban memanggil tukang sayur ( Warkuling ) sambil teriak,hal tersebut terlapor merasa tersinggung Dan sehingga terjadi percekcokan mulut dan hingga pemukulan,disangkanya pelapor ini meneriaki Terlapor,." Tutur Ahroji.
Ahroji Menambahkan,Dalam keterangannya," klien Saya ini sempat melaporkan kejadian tersebut, kepolsek Arjasa,dan Namun dari pihak Polsek tidak ada tindak lanjutannya,lalu kasus pengoroyokan ini dilimpahkan kepolres Situbondo." Ujar Ahroji.
Pengoroyokan tersbut dilakukan oleh 2 perempuan juga 2 laki - laki,dan diketahui masih tetangga sendiri.hal tersebut terjadi Kamis, 17 Desember 2025 lalu.atas kejadian tersebut terlapor dilaporkan dengan pasal KUHP pasal 170.
Dikesempatan yang sama Asmiyani menjelaskan bila dirinya sangat malu atas perbuatan para terlapor,pasalnya Asmiyani dituduh macem-macem oleh terlapor,karena kejadian tersebut terjadi di jalan Dsn bendusa Desa Jatisari kecmatan Arjasa.
Hal tersebut Terjadi ketika Warung keliling ( warkuling ) lewat depan rumah saya,saya teriak memanggil warkuling.lalu mereka mendatangi saya dengan nada marah dan menunjuk saya.dan langsung mwngeroyok saya." Ujar Asmiyani.
Dirinya bersama penasehat hukumnya berharap pihak polres Situbondo melalui unit PPA,untuk tegas menindak lanjuti kasus pasal 170 KUHP ini.Dan tanpa pandang status. ( Sun )
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1900)
- Plesir (26)
- Peristiwa (467)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2028)
- Internasional (560)
- Sports (1991)
- Ekonomi (1457)
- Jawa Timur (16378)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (288)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2739)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (36)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (10)
- Giat Prajurit (14)
- Wisata (32)
- Global (10)
- Pendidikan (200)
- Hukum (23)
