KPK Tak Temukan Barang Bukti Keterlibatan Kasus Dana Hibah di Rumah Anggota DPD RI
- Posting Oleh Nanang
- Senin, 14 April 2025 21:04
SURABAYA (BM) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, (14/04/2025) siang menggeledah rumah anggota DPD RI, La Nyalla Mattaliti, di Jalan Wisma Permai Barat, dari penggeledahan tersebut KPK tidak menemukan barang bukti akan keterlibatan dalam kasus dana hibah DPRD Jatim.
Dari keterangan dilokasi, penggeledahan ini terkait pengembangan penyidikan kasus korupsi dana hibah DPRD Jatim dengan tersangka mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi.
Pantauan dilokasi, sekitar 15 anggota KPK melakukan penggeledahan di dua rumah milik La Nyalla selama kurang lebih dua jam, mulai pukul 10.00 hingga 12.00 WIB.
Rahmat Amrullah, perwakilan keluarga La Nyalla, menjelaskan kronologi kejadian tersebut.
"Penggeledahan berlangsung tertib. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, KPK tidak menemukan bukti keterkaitan Pak La Nyalla dengan kasus tersebut," ujar Rahmat, Senin (14/4/2025).
Perlu diketahui, KPK meninggalkan kediaman La Nyalla tanpa membawa barang bukti apapun. Hal ini menunjukkan bahwa La Nyalla tidak terlibat dalam kasus korupsi dana hibah yang tengah diselidiki.
Pasca penggeledahan ini, puluhan anggota Pemuda Pancasila, organisasi yang dikomandoi La Nyalla di Jawa Timur, melakukan pengamanan di kediamannya.
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (701)
- Hukrim (1950)
- Plesir (26)
- Peristiwa (469)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2039)
- Internasional (560)
- Sports (1996)
- Ekonomi (1481)
- Jawa Timur (16442)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (289)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2751)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (37)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (11)
- Giat Prajurit (16)
- Wisata (33)
- Global (10)
- Pendidikan (208)
- Hukum (23)
