Mode Gelap
Image
Minggu, 19 April 2026
Logo
Lagi-Lagi JPU Tak Bisa Hadirkan Saksi Pelapor. PBH Peradi Surabaya : Minggu Depan Saksi Kita
Kuasa Hukum atau Penasehat Hukum (Kiri) Ardhita Sudana Putera mewakili Tim PBH Peradi Surabaya dan (Kanan) Victor Sinaga

Lagi-Lagi JPU Tak Bisa Hadirkan Saksi Pelapor. PBH Peradi Surabaya : Minggu Depan Saksi Kita

SURABAYA (BM) – Lagi-lagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Jalan Arjuna tak bisa menghadirkan saksi dari pelapor perkara kasus dugaan pengeroyokan, sehingga PBH Peradi Surabaya bakal menghadirkan saksi dari pihaknya pada pekan depan.

“Ya terkait saksi yag dinyatakan cukup oleh JPU, ya kita yang akan menghadirkan saksi kita minggu depan, agar segera ada putusan terkait kasus ini,” ujar Ardhita Sudana Putera mewakili Tim PBH Peradi Surabaya di Ruang Sidang Tirta 2, Senin (24/2/2025).

Sebelumnya, pada Senin (17/2/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya menghadirkan saksi sesuai fakta ketika Kejadian sehingga Tim PBH Peradi Surabaya menolak saksi yang dihadirkan JPU.

"Sebagai kuasa hukum para terduga jelas kami tolak saksi yang dihadirkan JPU karena bukan saksi fakta yang melihat langsung kejadian tapi saksi berdasarkan katanya, ya jelas kami tolak untuk diajukan sebagai saksi," tegas Ardhita Sudana Putera mewakili Tim PBH Peradi Surabaya di Ruang Sidang Tirta 2.

Sekedar diketahui perkara kasus 170 atau kasus dugaan pengeroyokan yang ditangani bersama tim PBH Peradi Surabaya yang terdiri Tri Sunarti, Ardhita Sudana Putera, Tasaufi Arifzani dan Rafiqi Anjasmara masih terus melakukan upaya hukum di Pengadilan Negeri (PN) dan PBH Peradi Surabaya bakal mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum secara adil.

“Kebetulan kami saat ini sedang mendampingi secara hukum dari 4 keluarga tidak mampu yang berproses di pengadilan dengan dakwaan pasal 170 yakni kasus pengeroyokan yang diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” pungkas Ardhita.

Komentar / Jawab Dari