Mode Gelap
Image
Minggu, 19 April 2026
Logo
Live Adegan HOT, Warga Purwodadi Diringkus Satreskrim Polres Pasuruan
Petugas saat menunjukkan barang bikti yang digunakan pelaku untuk adegan porno

Live Adegan HOT, Warga Purwodadi Diringkus Satreskrim Polres Pasuruan

PASURUAN (BM) - Pertontonkan adegan yang tak pantas, ZA (24) Pria asal Desa Gerbo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan kini terancam 6 tahun penjara.

Live adegan porno yang dilakukan ZA yakni berada disebuah kamar miliknya pada hari Selasa (06/05/2025).

Pria yang sejatinya masih mahasiswa ini mempertontonkan alat kelaminnya dan melakukan masturbasi agar pelaku bisa mendapatkan kenalan baru (laki-laki) yang berharap membokingnya untuk berhubungan sesama jenis dan memperoleh pendapatan dari aktivitas tersebut.

Dalam pengakuannya, pelaku mendapatkan bayaran melalui open BO sesama jenis sebesar Rp. 100.000 untuk wilayah Pasuruan dan Rp. 300.000 rupiah untuk luar wilayah Pasuruan.

Pada hari Rabu (07/05/2025), Unit V Resmob Satreskrim Polres Pasuruan melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang disita antara lain, satu buah handphone dan satu buah sarung motif kotak warna hitam abu-abu orange.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menghimbau masyarakat agar menjauhi hal-hal yang tidak diperbolehkan oleh agama dan norma sosial karena dampak yang bisa didapatkan sangat buruk.

"Penting saya ingatkan kepada masyarakat agar menjauhi segala hal yang dilarang oleh agama dan norma sosial, dampak dari pelanggaran tersebut lebih buruk dari iming-iming kenikmatan sementara," terang Kapolres AKBP Jazuli.

Ia menambahkan, "Carilah Rizki yang halal, meski kecil jika halal perlahan akan besar dan yang penting akan merasakan keberkahan," lanjutnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 1 UU no.1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan pidana paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp. 1 Milyar.

Serta Pasal 32 Jo Pasal 6 uu nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp. 2 Milyar rupiah.

(dim)

Live Adegan HOT, Warga Purwodadi Diringkus Satreskrim Polres Pasuruan
Petugas saat menunjukkan barang bikti yang digunakan pelaku untuk adegan porno

Komentar / Jawab Dari