Mode Gelap
Image
Selasa, 21 April 2026
Logo
Menikah di Kantor Kantor Urusan Agama 0 Persen gratis.
H.Lukman kepala Kantor Urusan Agama kecamatan prajekan saat dikonfermasi Berita Metro.id

Menikah di Kantor Kantor Urusan Agama 0 Persen gratis.

 

Bondowoso,Berita Metro id, Dalam pelaksanaan pernikahan di Kantor KUA,hal tersebut merupakan pilihan yang perlu di nikmati masyarakat sebagai bentuk kepedulian Kementerian Agama terhadap masyarakat dengan atas fasilitas yang telah diberikan, hal tersebut terlaksana pada Kantor Kementerian Agama KUA Kecamatan Prajekan. 

Menurut Kepala KUA Kecamatan Prajekan, yang mana juga sebagai penghulu,H.Lukman menyampaikan,hal tersebut sudah Sesuai PP nomor 48 tahun 2014 tentang tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Agama, hal itu sudah tertuang pada pasal 6 ayat 1 yang disebutkan.Bagi setiap pasangan calon pengantin yang melangsungkan pernikahannya di balai nikah,tidak dikenakan biaya alias gratis atau 0 % termasuk rujuk. Tetapi jika berlangsung di luar akan dikenakan biaya transportasi dan jasa profesi sebesar Rp 600 ribu rupiah.Selasa 6/1/25.

"Ditetapkannya atas ketentuan mengenai biaya nikah dan rujuk ini merupakan langkah reformasi dan birokrasi,Itu melalui pendekatan sistemik dan menghindari tindakan-tindakan gratifikasi atau pungutan-pungutan liar di luar ketentuan berlaku oleh oknum-oknum. Sesuai dengan peraturan yang di keluarkan oleh Ditjen Bimas, Adapun penjelasan tentang alur pelayanan nikah sesuai dengan yang diatur dalam PP No 48 Tahun 2014 bahwa biaya pernikahan hanya terbagi menjadi dua, yaitu pertama gratis atau 0 rupiah jika proses nikah dilakukan pada jam kerja di KUA, dan kedua dikenakan biaya 600 ribu rupiah, jika nikah dilakukan di luar KUA dan atau di luar hari dan jam kerja, itupun harus bayar ke Bank tidak diterima di KUA” tutur H.Lukman.

Dirinya juga menambahkan,untuk aturan ini memberikan kepastian hukum kepada KUA Sehingga KUA dapat memberikan pelayanan prima pada masyarakat pada Umumnya, baik didalam maupun di luar KUA,tercatat potensi kependudukan berdasarkan pernikahan dari Tujuh Desa yang ada di Kecamatan Prajekan.

Terkait Adanya biaya dari luar KUA,seperti biaya dari Kesra atau mudin itu diluar ketentuan dari pihak Kantor Urusan Agama prajekan.

Kantor Urusan Agama Prajekan siap melayani masyarakat sesuai dengan Undang-undang yang telah berlaku, H.Lukman berharap kedepannya tidak ada lagi kasus nikah siri, karena KUA sudah maksimal memberikan pelayanan nikah dan rujuk gratis di Kantor sesuai jam kerja,serta peraturan yang berlaku," tutupnya.( Sun ) 

 

Komentar / Jawab Dari