Mode Gelap
Image
Minggu, 19 April 2026
Logo
MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Begini Tanggapan Pakar Akademisi
ilustrasi

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Begini Tanggapan Pakar Akademisi

SURABAYA (BM) - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan pemilu nasional (Pileg dan Pilpres) dan pemilu daerah atau pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak lagi digelar serentak. Ke depan, kedua pemilu tersebut akan dijadwalkan terpisah atau dua tahap dengan jeda waktu maksimal dua tahun enam bulan

Putusan ini dibacakan dalam sidang perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025). MK beralasan bahwa pelaksanaan seluruh jenis pemilu dalam satu waktu menimbulkan berbagai persoalan teknis, beban kerja, dan berisiko menurunkan kualitas demokrasi.

“Terutama berkaitan dengan kemampuan untuk mempersiapkan kader partai politik dalam kontestasi pemilihan umum,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Dengan putusan ini, pemilu nasional akan mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, dan DPD RI. Sementara itu, pemilu lokal meliputi pemilihan kepala daerah seperti gubernur, bupati, wali kota beserta wakilnya, dan anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Dalam kesempatan lain, Dr Hananto Widodo SH MH, Dosen HTN FH Unesa menanggapi putusan MK ini di satu sisi mendapatkan apresiasi positif, namun di satu sisi putusan ini cukup problematik. 

Apresiasi positif dari putusan MK ini dapat kita lihat pada alasan MK dalam memutus perkara ini. Paling tidak, ada tiga alasan kenapa akhirnya MK memutuskan bahwa antara pemilu serentak nasional dan pemilu serentak lokal harus dipisahkan. 

“Pertama, dengan adanya pemilu serentak nasional yang menggabungkan pemilu Presiden/Wapres, DPR, DPD, dan DPRD dengan Pilkada pada tahun yang sama, berakibat pada minimnya waktu bagi pemilih untuk menilai kinerja dari Presiden/Wapres dan anggota yang terpilih melalui mekanisme pemilu,” ujar Hananto saat dihubungi melalui whatsapp-nya, Minggu (29/6/20225). 

“Kedua, dengan adanya rentang waktu yang dekat antara pemilu nasional dan Pilkada, maka akan berakibat pada tenggelamnya isu pembangunan daerah di tengah isu nasional,” Imbuhnya.

Menurut Hananto, alasan lainnya adalah adanya kejenuhan dari rakyat pemilih untuk melakukan pemilihan jika pilkada dilaksanakan di tahun yang sama. Karena di tahun yang sama, mereka telah memilih Presiden/Wapres, anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD.

Penyelenggara pemilu, baik KPU dan Bawaslu juga pasti mengalami beban kerja yang sangat tinggi, jika antara pemilu nasional dan Pilkada dilakukan secara serentak di tahun yang sama.

“MK akhirnya memutuskan kalau antara pemilu nasional serentak dan pemilu lokal serentak dilaksanakan secara terpisah dengan selisih waktu paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan,” ulasnya. 

Dalam perspektif Hananto, jika melihat pada alasan dari MK dalam memutus perkara ini, nampaknya ini merupakan putusan yang progresif, meskipun alasan MK ini lebih didominasi dengan alasan non hukum. Namun, di satu sisi jika dilihat pada implikasinya maka putusan MK ini menjadi problematik.

“Problematik ini terkait dengan masa jabatan anggota DPRD baik di level provinsi, maupun level kabupaten/kota. Mengapa menjadi problematik? Pasal 22 E ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan Pemilihan Umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” ungkapnya.

Dari pernyataan Pasal 22 E ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 sambungnya, jelas kalau anggota DPRD baik di level provinsi maupun kabupaten/kota dipilih melalui pemilu. Oleh karena itu, pemilihan anggota DPRD masuk dalam rezim pemilu.

Hananto menambahkan, hal ini berbeda dengan rezim pemilihan kepala daerah, yang meskipun oleh MK dimasukkan dalam rezim pemilu, di mana penyelesaian sengketa hasil Pilkada yang sebelumnya akan diselesaikan oleh lembaga peradilan khusus pemilihan Kepala Daerah beralih ke MK, tetapi Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa Gubernur, Bupati, Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintahan Daerah dipilih secara demokratis

“Pasal 18 ayat (4) ini menyiratkan bahwa apakah pemilihan Kepala Daerah itu dipilih secara langsung oleh rakyat atau dipilih oleh DPRD, keduanya sama-sama demokratis,” paparnya.

Hananto menjelaskan, Pilkada yang sejatinya bukan Pemilu, memiliki konsekuensi yang berbeda dengan pemilu untuk memilih anggota DPRD baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Kepala Daerah, baik Gubernur, Bupati dan Wali kota masa jabatannya bisa diperpanjang jika terjadi kondisi khusus. Gubernur, Bupati, dan Wali kota yang memiliki masa jabatan 5 tahun, bisa diperpanjang menjadi 6 atau 7 tahun. 

“Keberadaan Penjabat Kepala Daerah yang bertugas untuk menggantikan Kepala Daerah yang telah selesai masa jabatannya, sebenarnya tidak diperlukan. Bahkan, keberadaan Penjabat Kepala Daerah itu sebenarnya inkonstitusional, karena Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 mensyaratkan kalau Kepala Daerah itu dipilih secara demokratis, sedangkan Penjabat Kepala Daerah itu pengisian jabatannya melalui mekanisme pengangkatan oleh Mendagri,” tandasnya.

Berbeda dengan Kepala Daerah, menurutnya yang secara konstitusional dapat diperpanjang masa jabatannya, jika terjadi kondisi khusus, maka anggota DPRD yang dipilih melalui pemilu tidak dapat diperpanjang begitu saja masa jabatannya. Misalnya dari lima tahun menjadi tujuh tahun.

“Secara teoritik, pemilu itu diadakan secara periodik dan berkala. Jika selama ini pemilu itu diadakan setiap lima tahun, pemilu ke depannya harus dilakukan lima tahun ke depan dihitung sejak pemilu sebelumnya dilaksanakan,” terangnya.

Jika pemilu sebelumnya dilaksanakan pada tahun 2024, maka pemilu selanjutnya harus dilaksanakan pada tahun 2029. Begitu juga dengan pemilu untuk memilih anggota DPRD baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang dipilih melalui pemilu pada tahun 2024, maka pemilu selanjutnya untuk memilih anggota DPRD berikutnya harus dilakukan pada tahun 2029. 

“Oleh karena itu, anggota DPR baik tingkat provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia merupakan anggota DPRD periode 2024-2029, bukan anggota DPRD periode 2024-2031,” katanya.

Ada pendapat yang mengatakan kalau anggota DPRD tetap berdasarkan periode 2024-2029. Artinya anggota DPRD yang sekarang menjabat sebagai anggota DPRD hanya menjabat selama lima tahun. Sedangkan dua tahun sisanya akan diisi oleh peserta pemilu berdasarkan nomor urut dari parpol yang mengusungnya melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). 

“Misalnya, jika di DPRD di suatu kabupaten/kota, Partai A memiliki 5 kursi, maka mereka hanya akan menjabat selama lima tahun. Kemudian untuk dua tahun sisanya akan diisi oleh peserta pemilu anggota DPRD dari Partai A yang memiliki perolehan suara persis di bawah anggota DPRD yang sebelumnya telah menjabat selama lima tahun,” paparnya.

Pendapat ini secara sekilas kelihatannya logis, tetapi logika ini tidak didasarkan pada argumentasi hukum yang kokoh. Bagaimanapun juga putusan MK meskipun bisa dikaji dengan menggunakan perspektif non hukum, tetapi landasan utama kita tetap harus berpijak pada argumentasi konstitusi yang benar. 

“Meskipun mekanisme yang digunakan adalah mekanisme PAW agar periode dari jabatan anggota DPRD sebelumnya adalah tetap lima tahun, tetapi yang harus diingat, anggota DPRD yang menggantikan mereka untuk meneruskan sisa masa jabatan dua tahun, merupakan anggota DPRD yang dipilih melalui pemilu tahun 2024, sehingga anggota DPRD yang meneruskan sisa jabatan dua tahun, merupakan anggota DPRD yang dipilih melalui pemilu di periode yang sama,” tegasnya.

Menurutnya, MK memang menyinggung masa transisi akibat perubahan sistem ini melalui rekayasa konstitusi (Constitutional Engineering) dan itu akan dikembalikan pada pembentuk undang-undang. Secara teoritik, pembentuk UU akan merumuskan aturan/Pasal peralihan untuk mengakomodasi masa transisi ini. 

“Kemungkinan pembentuk UU akan mengatur terkait perpanjangan masa jabatan anggota DPRD periode 2024-2029 menjadi 2024-2031. Secara politik hukum, Pasal Peralihan memang bisa dibentuk untuk mengatasi persoalan transisi. Namun, dari aspek keadilan dan aspek keajegan dalam pelaksanaan pemilu, tetap tidak dapat dibenarkan,” pungkas Hananto. 

Komentar / Jawab Dari