Mojokerto Pecahkan Rekor! Sinergi Tiga Pilar Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf Pertama di Jawa Timur
- Posting Oleh dicky
- Jumat, 13 Juni 2025 15:06
Mojokerto, Jawa Timur (BM) – Sebuah langkah terobosan baru dan menjadi yang pertama di Jawa Timur, ditorehkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mojokerto. Bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto, BPN secara resmi menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) yang bertujuan untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf di seluruh wilayah Kabupaten Mojokerto.
Penandatanganan PKS ini merupakan wujud nyata sinergi antarinstansi dalam menjaga legalitas aset wakaf dan sekaligus mengoptimalkan pemanfaatannya bagi kepentingan umat. Selama ini, legalitas tanah wakaf seringkali menjadi kendala dalam pengembangan dan pemanfaatan aset tersebut. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan proses pengurusan sertifikat tanah wakaf akan menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto,Mateus Joko Slameto, S.T., S.SiT., M.H., menyatakan bahwa inisiatif ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf. "Dengan sertifikasi, tanah wakaf akan memiliki kekuatan hukum yang sah, sehingga tidak ada lagi keraguan dalam pemanfaatan dan pengelolaannya," ujarnya.
Senada dengan BPN, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Dr. Endang Tirtana, S.H., M.H., C.L.A menegaskan komitmennya untuk mengawal proses ini agar berjalan sesuai dengan koridor hukum.
"Kami akan memberikan pendampingan hukum yang diperlukan untuk memastikan setiap tahapan sertifikasi tanah wakaf berjalan lancar dan bebas dari potensi penyalahgunaan," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kemenag Kabupaten Mojokerto Agama Drs. Barozi, M.Pd.I menyambut baik kerja sama ini. Menurutnya, percepatan sertifikasi tanah wakaf akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat.
"Tanah wakaf yang bersertifikat akan lebih mudah dikembangkan untuk kepentingan sosial, pendidikan, atau keagamaan, seperti pembangunan madrasah, pondok pesantren, atau fasilitas umum lainnya," tutur Kepala Kemenag.
Melalui PKS ini, ketiga instansi akan berkoordinasi secara intensif, mulai dari tahap pendataan, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat. Inisiatif pioneering di Jawa Timur ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain untuk segera menindaklanjuti percepatan sertifikasi tanah wakaf, demi terwujudnya pengelolaan wakaf yang lebih profesional dan bermanfaat luas bagi masyarakat.(dea)
Tag
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1900)
- Plesir (26)
- Peristiwa (467)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2028)
- Internasional (560)
- Sports (1991)
- Ekonomi (1457)
- Jawa Timur (16378)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (288)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2739)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (36)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (10)
- Giat Prajurit (14)
- Wisata (32)
- Global (10)
- Pendidikan (200)
- Hukum (23)
