Pengawasan Hanya Lewat LPJ, Pemprov Jatim Tak Tahu Dana Hibah Pokir Disunat 50 Persen
- Posting Oleh Redaksi
- Senin, 02 November 2026 10:11
SURABAYA (BM) - Pemangkasan separuh anggaran proyek kelompok masyarakat (pokmas) di lapangan rupanya tak pernah terdeteksi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Selama dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ) tersusun rapi di atas kertas, pencairan hingga evaluasi dana hibah Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jatim tetap dinyatakan tuntas seratus persen tanpa celah.
Longgarnya kontrol birokrasi tersebut terungkap dalam sidang lanjutan perkara korupsi dana hibah Pokir DPRD Jatim klaster Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 Anwar Sadad dengan terdakwa Moch. Mahrus dkk di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Kamis (29/10/2026) pekan lalu. Di hadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mencecar Aryo Dwi Wiratno, pegawai negeri sipil (PNS) yang menjabat Penelaah Teknis Kebijakan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Pemprov Jatim.
Mengawali keterangannya, Aryo menjelaskan bahwa tahapan kontrol dari instansinya praktis hanya dilakukan sebelum proyek berjalan. Tim dinas sebatas mengumpulkan syarat administrasi seperti KTP dan surat keputusan (SK) kepala desa, lalu turun menyurvei lokasi di awal guna memastikan keberadaan lahan serta kesesuaian titik koordinat dengan proposal pengajuan.
Begitu dana hibah cair dan pengerjaan fisik dimulai, pihak Pemprov Jatim melalui organisasi perangkat daerah-nya tak pernah lagi menginjakkan kaki di lokasi proyek untuk mengawasi jalannya pembangunan. Saat ditanya jaksa KPK mengapa pengawasan fisik atas anggaran yang melekat di Dinas PU Bina Marga tersebut tidak dilakukan, Aryo berdalih instansinya hanya berpedoman pada aturan pemantauan dokumen.
”Sesuai Peraturan Gubernur 44, kami hanya monitoring dan evaluasi administrasi aja di kantor,” ucap Aryo menjawab cecaran jaksa di ruang sidang.
Lantara hanya berkutat pada evaluasi administrasi di kantor, pihak Pemprov Jatim sama sekali tidak mengetahui apakah pengerjaan proyek di daerah benar-benar dieksekusi sendiri oleh pokmas atau justru diambil alih pihak lain. Aparat dinas teknis juga tak pernah mengecek apakah wujud bangunan fisik di lapangan sudah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diajukan di dalam proposal.
Klaim evaluasi di atas kertas itu langsung dikonfrontasi jaksa KPK dengan pengakuan para saksi pengurus pokmas pada persidangan sebelumnya. Dalam kesaksian pengurus pokmas di ruang sidang, terungkap bahwa dana hibah yang cair langsung dipotong 50 persen untuk diserahkan kepada para terdakwa selaku koordinator lapangan (korlap), sehingga uang yang benar-benar dipakai untuk pembangunan fisik hanya tersisa separuhnya.
Anehnya, penyunatan separuh anggaran tersebut sama sekali tidak meninggalkan jejak saat berkas LPJ masuk ke meja evaluasi organisasi perangkat daerah Pemprov Jatim. Dari pemeriksaan rincian kegiatan, penggunaan uang, hingga lampiran foto-foto proyek di dalam LPJ, seluruhnya tampak utuh sesuai nilai kontrak Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). ”Kalau LPJ itu sesuai. Di dalamnya itu sesuai, nilainya sesuai. Tidak ada pemotongan, sesuai semua,” kata Aryo.
Selain pengawasan fisik yang lemah, persidangan juga menyingkap kehadiran para korlap atau pendamping yang mewakili anggota dewan pengusul (aspirator) saat pokmas menandatangani NPHD. Dalam barang bukti flashdisk merah hitam bertajuk Data Hibah TA 2021-2022 yang disita dari Aryo, tertera nama Bagus sebagai pendamping untuk jatah hibah milik aspirator Anwar Sadad yang datanya berasal dari Sekretariat DPRD (Sekwan) dan Bappeda Jatim.
Padahal, Aryo memastikan kehadiran pendamping pokmas tersebut tidak bersifat wajib dan tidak memiliki payung hukum di dalam Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur, maupun SK resmi. Berdasarkan rekapitulasi di Dinas PU Bina Marga Pemprov Jatim, jatah hibah pokmas untuk Anwar Sadad tercatat mencapai Rp 3,2 miliar pada 2021 dan melonjak menjadi Rp 10,1 miliar pada 2022 yang tersebar lintas kabupaten mulai Bangkalan, Sampang, Pamekasan, Sumenep, Lamongan, Bojonegoro, Mojokerto, Pasuruan, hingga Probolinggo. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1629)
- Keadilan (704)
- Hukrim (2081)
- Plesir (30)
- Peristiwa (489)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2102)
- Internasional (562)
- Sports (2002)
- Ekonomi (1541)
- Jawa Timur (16680)
- Weekend (25)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (63)
- Lifestyle (303)
- Catatan Metro (207)
- Opini (184)
- Fokus (464)
- Highlight (2)
- Timur Raya (15)
- Surabaya (2806)
- Kriminal (122)
- Pasar dan Mall (760)
- tausiyah (37)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (4)
- Event & Promo (15)
- Giat Prajurit (25)
- Wisata (35)
- Global (10)
- Pendidikan (229)
- Hukum (29)
