Polsek Sukomanunggal Amankan Residivis Curat di 3 TKP
- Posting Oleh Nanang
- Selasa, 22 Juli 2025 16:07
SURABAYA (BM) - Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial MR (47), asal Sampang Madura, dan satu pelaku lagi masih Dalam Pencarian Orang (DPO).
MR Pelaku Curat diketahui seorang residivis yang sudah beberapa kali melakukan tindak kriminal dalam kasus yang sama. Pelaku diketahui melakukan pencurian di area parkir rumah kos yang beralamat di Jl. Simo Hilir Timur No. 3-A.
Pelaku diketahui sudah seringkali kali melakukan aksinya dengan sasaran sepeda motor yang diparkir oleh pemiliknya di pinggir jalan tanpa ada pengawasan.
Kompol Zainur Rofik SH, Kapolsek Sukomanunggal menjelaskan, pihaknya mengamankan MR beserta barang bukti salah satunya kunci T dan L yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya.
“Berbekal informasi dari masyarakat dan olah TKP, satu pelaku MR berhasil kita amankan dan satu pelaku lagi melarikan diri, jadi DPO kita,” ungkap Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Ipda Eko Yudha dan Kasi Humas Polrestabes AKP Rina Shanty Dewi, Selasa (22/7/2025).
“Pelaku ini sudah kerap kali melakukan aksinya di 3 TKP, antara lain 1 di wilayah Tandes, 2 di wilayah Sukomanunggal dan pelaku juga merupakan Residivis sebanyak 2 kali dengan sasaran yang sama,” ulas Zainur Rofik dihadapan sejumlah awak media.
Dari keterangan MR, dia mencari dengan mengendarai sepeda motor dan menyamar sebagai tukang gojek, pelaku biasanya mencari sepeda yang di parkir di pinggir jalan.
“Kemudian melakukan aksinya mendekati dan merusak kunci kontak motor korban dengan menggunakan kunci T lalu membawa kabur dan menjualnya ke Madura. Dia melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari” pungkasnya.
Dalam kesempatan itu, Polsek Sukomanunggal juga menyerahkan Sepeda motor yang dicuri pelaku kepada korban Atas nama. Andika Azam Al Hanif warga Dk. Sumbersari, Sumber Rejo Pakal.
Akibat perbuatannya, MR dijerat pasal 365 KUHP Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun hingga 15 tahun penjara.
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1900)
- Plesir (26)
- Peristiwa (467)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2028)
- Internasional (560)
- Sports (1991)
- Ekonomi (1457)
- Jawa Timur (16378)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (288)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2739)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (36)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (10)
- Giat Prajurit (14)
- Wisata (32)
- Global (10)
- Pendidikan (200)
- Hukum (23)
