Mode Gelap
Image
Selasa, 20 Oktober 2026
Logo

Realisasi Produksi Masih 37,42 Persen, ESDM Jatim Soroti Kepatuhan Tambang MBLB

Realisasi Produksi Masih 37,42 Persen, ESDM Jatim Soroti Kepatuhan Tambang MBLB
Sosialisasi Pemenuhan Kewajiban Pascaperizinan Pertambangan dan Monitoring Realisasi Data Produksi MBLB di Aula Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) I Madiun

MADIUN (BM) – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur memperketat pengawasan terhadap pelaku usaha pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Dari ratusan perusahaan yang mengantongi izin, pemerintah daerah masih menemukan sejumlah aspek kepatuhan yang perlu diperkuat, mulai dari pemenuhan kewajiban pascaperizinan hingga kesesuaian target dan realisasi produksi.

Penguatan pengawasan tersebut dilakukan melalui Sosialisasi Pemenuhan Kewajiban Pascaperizinan Pertambangan dan Monitoring Realisasi Data Produksi MBLB di Aula Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) I Madiun, pada 21–25 September 2026.

Kegiatan ini menjadi langkah Dinas ESDM Jatim untuk memastikan aktivitas pertambangan tidak hanya berorientasi pada produksi dan keuntungan usaha, tetapi juga memenuhi ketentuan hukum, memperhatikan keselamatan kerja, serta menjalankan tanggung jawab terhadap lingkungan.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, MHD Aftabuddin Rijaluzzaman, membuka kegiatan tersebut. Hadir pula Kepala Bakorwil Madiun R. Heru Wahono Santoso, Inspektur Tambang, perangkat daerah terkait, serta para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

Dalam arahannya, Aftabuddin menekankan pentingnya tata kelola pertambangan yang tertib. Sektor MBLB memang memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan infrastruktur, memasok kebutuhan bahan baku industri, dan menggerakkan perekonomian. Namun, potensi ekonomi tersebut harus diimbangi dengan kepatuhan terhadap seluruh kewajiban yang melekat pada izin usaha.

Dari total 772 izin aktif yang tersebar di 28 kabupaten/kota di Jawa Timur, penguatan kepatuhan pemegang izin menjadi pekerjaan yang masih harus dilakukan secara berkelanjutan.

Kewajiban Pascaperizinan Jadi Perhatian

Dalam sosialisasi tersebut, Dinas ESDM Jatim mengingatkan sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan pertambangan. Salah satunya adalah melakukan registrasi dan pemutakhiran data melalui sistem Minerba One milik Kementerian ESDM.

Perusahaan juga diwajibkan memastikan operasional pertambangan dipimpin Kepala Teknik Tambang (KTT) yang sah, memiliki kompetensi sesuai ketentuan, dan memperoleh pengesahan dari Kepala Inspektur Tambang.

Keberadaan KTT menjadi bagian penting dalam memastikan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), sekaligus mendukung pengelolaan lingkungan selama kegiatan pertambangan berlangsung.

Selain itu, ketepatan penyampaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta laporan berkala turut menjadi perhatian. Perusahaan juga harus memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang sesuai peraturan yang berlaku.

Kewajiban tersebut bukan sekadar kelengkapan administrasi. Kepatuhan menjadi bagian dari upaya memastikan kegiatan pertambangan berjalan secara bertanggung jawab, termasuk dalam pemulihan lahan setelah aktivitas penambangan berakhir.

Untuk mendukung pengawasan dan meningkatkan kualitas pelayanan, Dinas ESDM Jatim turut memperkenalkan platform berbasis web SADEWA. Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan pengajuan RKAB, penyampaian laporan berkala, serta pemantauan kepatuhan perizinan secara lebih transparan dan akuntabel.

Realisasi Produksi Baru 37,42 Persen

Selain memberikan pembinaan, Dinas ESDM Jatim menggelar desk monitoring untuk memeriksa dan mencocokkan data realisasi produksi MBLB. Langkah ini diperlukan agar data produksi yang dilaporkan perusahaan dapat diverifikasi dan menjadi dasar evaluasi terhadap pelaksanaan rencana kerja.

Dari 288 perusahaan yang diundang, sebanyak 150 perusahaan hadir mengikuti proses verifikasi dan pencocokan data. Dengan demikian, jumlah perusahaan yang mengikuti kegiatan tersebut masih lebih rendah dibandingkan total undangan.

Berdasarkan data perusahaan yang telah menjalani verifikasi untuk periode Januari hingga Agustus 2026, total rencana produksi tercatat mencapai 48.104.348,45 ton. Sementara itu, realisasi produksi baru mencapai 18.002.095,91 ton.

Angka tersebut setara dengan 37,42 persen dari total rencana produksi yang tercatat, selisih antara target dan realisasi menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah maupun pelaku usaha. Perbedaan itu perlu ditelaah lebih lanjut untuk mengetahui apakah dipengaruhi kendala operasional di lapangan atau ketepatan penyusunan proyeksi produksi dalam RKAB.

Meski demikian, angka tersebut berasal dari data perusahaan yang telah mengikuti proses pencocokan dan verifikasi, sehingga tidak serta-merta dapat dianggap mewakili keseluruhan produksi MBLB di Jawa Timur.

Validasi data menjadi penting agar pemerintah memiliki gambaran yang lebih akurat mengenai perkembangan kegiatan pertambangan. Data yang terukur juga diperlukan untuk memperkuat pengawasan, mengevaluasi rencana kerja, dan memastikan pelaksanaan usaha sesuai dengan ketentuan perizinan.

Pembinaan Berjalan, Sanksi Tetap Menanti

Dinas ESDM Jatim menegaskan pembinaan terhadap pemegang izin akan terus dilakukan. Namun, pendekatan pembinaan tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku.

Terhadap pemegang izin yang mengabaikan kewajibannya, pemerintah dapat menerapkan sanksi administratif secara bertahap sesuai ketentuan, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin.

Penegakan aturan tersebut menjadi bagian dari upaya menciptakan iklim usaha pertambangan yang tertib dan memberikan kepastian hukum. Di sisi lain, pelaku usaha juga diharapkan lebih disiplin dalam menyampaikan laporan, memenuhi kewajiban pascaperizinan, serta memastikan kesesuaian antara rencana dan realisasi produksi.

Melalui sosialisasi dan desk terpadu ini, Pemprov Jawa Timur mendorong pengelolaan pertambangan MBLB yang tidak hanya produktif secara ekonomi, tetapi juga mengedepankan keselamatan, perlindungan lingkungan, dan tanggung jawab jangka panjang.

Penguatan kepatuhan menjadi kunci agar potensi sumber daya mineral dapat mendukung pembangunan daerah tanpa mengabaikan tata kelola pertambangan yang baik dan berkelanjutan. (sef)

Komentar / Jawab Dari