Mode Gelap
Image
Minggu, 19 April 2026
Logo
Soal Konflik Pertanahan di Indonesia, Ini Ulasan Singkat Dir. Penanganan Sengketa
Eko Priyanggodo, A.Ptnh., M.H., menjabat sebagai Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan pada Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Soal Konflik Pertanahan di Indonesia, Ini Ulasan Singkat Dir. Penanganan Sengketa

Jakarta (BM) - Penanganan berbagai sengketa dan konflik pertanahan yang terjadi di seluruh Indonesia menjadikan fokus utama dalam dalam penyelesaian sengketa tanah.

 

Dijelaskan Eko Priyanggodo, A.Ptnh., M.H., Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan pada Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sebagai peran penting dalam penyelesaian sengketa tanah.

 

“Kerja Sama dengan Instansi Terkait. Dengan melakukan koordinasi dan kerja sama dengan berbagai instansi terkait, seperti pemerintah daerah, kepolisian, dan kejaksaan, dalam penanganan sengketa pertanahan.”paparnya.

 

 Selain itu, Kerja sama dengan Kemendagri dalam penanganan sengketa dan konflik pertanahan di daerah. “ Sebagai dukungan untuk Sertipikasi Aset,” tandasnya.

 

Ikut mendampingi Wamen ATR/Waka BPN Ossy Dermawan, dalam pemberian dukungan sertifikasi Aset TNI.

 

Eko menjelaskan dengan Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) yang terlibat dalam pembentukan satgas untuk menyelesaikan masalah agraria atau sengketa tanah di berbagai daerah. 

 

“ Contohnya, pembentukan satgas di Dusun Mangli, Kabupaten Kediri, untuk menyelesaikan konflik pertanahan di kawasan hutan.” ungkapnya lagi.

 

Ditambahkan mantan pejabat Kanwil BPN Jatim ini sebagai Peningkatan Kapasitas Organisasi, dirinya mendorong penguatan kapasitas dan struktur organisasi perangkat daerah bidang pertanahan agar lebih efektif dalam menangani sengketa pertanahan.

 

“ Secara umum, program yang dijalankan oleh direktorat bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum dan menyelesaikan konflik pertanahan di Indonesia.”(dea)

 

Komentar / Jawab Dari