TP2MB Bersama MUI Sidak Penjual Minhol di Wilayah NIP
- Posting Oleh indra
- Senin, 06 Juli 2026 20:07
Mojokerto(BM)– Tim Terpadu Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (TP2MB) Kabupaten Mojokerto melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tempat berjualan minuman beralkohol (minol) di kawasan Ngoro Industri Persada (NIP) Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto, Senin (6/7/2026). Sidak dilakukan untuk mengecek ketaatan pelaku usaha Minhol khususnya di kawasan Ngoro Industri apakah sudah sesuai dengan perda nomor 3 tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman beralkohol.
Selain itu kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam memperketat pengawasan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol agar sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam (Perda) Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2016.
Sidak dipimpin Teguh Gunarko dan didampingi Mohammad Taufiqurrohman, Kepala Satpol PP yang juga bagian dari Tim Terpadu Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (TP2MB) Pemkab Mojokerto bersama anggota Tim dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Satpol PP, Perangkat Daerah terkait, serta unsur Forkopimda. Teguh Gunarko, mengatakan bahwa pengawasan merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan perda dalam kaitannya dengan peredaran minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Mojokerto.
“Sidak yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Tim TP2MB ini sebagai bagian dari fungsi pengawasan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Para pelaku usaha yang berkaitan dengan perda nomor 3 Tahun 2016 akan kita awasi secara ketat, karena ini sangat riskan terhadap dampak di Masyarakat,”ujar Teguh.
Dikatakan, salah satu poin dalam perda tersebut adalah larangan menjual minuman beralkohol pada lokasi yang berjarak kurang dari 500 meter dari sekolah, tempat ibadah, maupun rumah sakit. Ketentuan tersebut wajib dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha minhol tanpa pengecualian.
“Tim Terpadu Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (TP2MB), beberapa waktulalu sudah melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha dan telah disepakati bahwa seluruh tempat usaha yang tidak memenuhi ketentuan wajib ditutup. Karena sudah jelas dalam Perda batasan batasan yang boleh dilakukan oleh pelaku usaha minhol maupun larangan terhadap tempat usaha,”jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Mojokerto masih kata Teguh sangat mendukung sekali terhadap pelaku usaha yang juga investor untuk melakukan usaha di wilayah Kabupaten Mojokerto. Demikian juga dengan segala persyaratan perijinan dan sepanjang mematuhi ketentuan yang berlaku, kita perbolehkan, sepanjang semua ketentuan perijinan dan ketentuan hukum juga telah dipenuhi.
“Para pelaku usaha khususnya Minhol diingatkan sebelum memulai usaha untuk terlebih dahulu memenuhi segala persyaratan, utamanya yang persentuhan dengan lingkungan tempat usaha dan itu sudah diatur dalam Perda. Kegiatan sidak akan terus kita lakukan secara berkala untuk memastikan fungsi pengawasan benar-benar dijalankan,”imbuhnya.(ina)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (701)
- Hukrim (1964)
- Plesir (26)
- Peristiwa (469)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2046)
- Internasional (560)
- Sports (1998)
- Ekonomi (1492)
- Jawa Timur (16467)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (292)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2764)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (37)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (11)
- Giat Prajurit (16)
- Wisata (34)
- Global (10)
- Pendidikan (210)
- Hukum (24)
