Ungkap Curanmor,Polres Bondowoso Amankan 3 Tersangka dan 11 Unit Motor pada Gelar prees Release.
- Posting Oleh Djoko
- Kamis, 19 Februari 2026 23:02
.Bondowoso,Berita Metro.id Satreskrim Polres Bondowoso Polda Jatim berhasil ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).pada gelar prees Release.
Dari hasil ungkap tersebut, Polisi Berhasil mengamankan 3 orang tersangka masing-masing berinisial T (44) dan S (49) warga Kecamatan Kalisat Kabupaten Jember selaku ekskutor serta AY (40) warga Kalibaru Kabupaten Banyuwangi selaku penadah barang hasil Curanmor.
Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Kapolres Bondowoso AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo,saat menggelar press release di Mapolres Bondowoso Polda Jatim, Rabu 18/02/26 kemarin.
AKBP Aryo Dwi juga menjelaskan dalam pengungkapan tersebut, berawal dari peristiwa pencurian yang terjadi pada Sabtu (14/02/2026) tepatnya pada sekitaran pukul 11.00 WIB.yang terjadi di TKP area persawahan wilayah Kecamatan Jambesari Darus Sholah Kabupaten Bondowoso.
"Modus operandi pelaku dengan cara merusak lubang kunci sepeda motor menggunakan kunci T saat korban memarkirkan kendaraannya di lokasi sepi ketika mencari rumput," ujar AKBP Aryo.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian material sekitar Rp 3.000.000."Dari hasil pengembangan penyelidikan, kami juga berhasil mengamankan11 (sebelas) unit sepeda motor yang diduga kuat hasil dari kejahatan," kata AKBP Aryo.
Dari 11 unit motor yang kini diamankan Polisi itu, Delapan unit berasal dari wilayah Bondowoso, Dua unit dari wilayah Jember, dan Satu unit diantaranya digunakan sebagai sarana melakukan pencurian.
Barang bukti yang juga turut diamankan antara lain,STNK sepeda motor, surat bukti gadai, dua bilah pisau, dua obeng, kunci engkol, palu, dan satu buah kunci T yang diduga digunakan membobol lubang kunci.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 2 tersangka sementara dikenakan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori V sebesar Rp500 juta.
Selain itu, tersangka penadah dijerat Pasal 591 huruf a KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama Empat tahun atau denda kategori V sebesar Rp500 juta.
Kapolres Bondowoso menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Bondowoso Polda Jatim menjaga Kamtibmas dan dalam memberantas tindak pidana yang meresahkan masyarakat. ( Sun ).
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1900)
- Plesir (26)
- Peristiwa (467)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2028)
- Internasional (560)
- Sports (1991)
- Ekonomi (1457)
- Jawa Timur (16377)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (288)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2739)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (36)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (10)
- Giat Prajurit (14)
- Wisata (32)
- Global (10)
- Pendidikan (200)
- Hukum (23)
