Beri Catatan dan Masukan, DPRD Jatim dan Pemrov Jatim Sahkan Raperda APBD 2026 Menjadi Perda
- Posting Oleh Nanang
- Senin, 17 November 2025 20:11
SURABAYA (BM) - Sembilan fraksi DPRD Jawa Timur memberikan catatan meskipun menyetujui serta mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna DPRD Jatim bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Sabtu (15/11/2025).
Pengesahan Raperda APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2026 itu didahului dengan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi di DPRD Jatim. Sejumlah catatan dan masukan diberikan oleh Fraksi dalam pendapat akhir Fraksi. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jatim, M Musyafak, dan dihadiri wakil ketua DPRD I, Deni Wicaksono, Wakil Ketua DPRD II, Hidayat, Wakil Ketua III, Blegur Prijanggono, Wakil Ketua DPRD IV, Sri Wahyuni, serta Anggota DPRD Jatim. Turut hadir, Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Wagub Emil Elestianto Dardak, dan Sekdaprov Adhy Karyono.
Sebelum pengesahan, sembilan fraksi DPRD Jatim menyampaikan pandangan akhir terhadap Raperda APBD 2026. Juru bicara Fraksi PKS, Lilik Hendarwati mengapresiasi capaian pertumbuhan ekonomi Jawa Timur triwulan III tahun 2025 yang mencapai 5,22 % (y o y) dan 1,7 % (q to q) di atas pertumbuhan ekonomi nasional baik secara tahunan maupun kuartalan, di tengah ketidakpastian kebijakan fiskal berupa pergeseran anggaran akibat efisiensi dan pemangkasan TKD.
Namun demikian, Fraksi berpendapat capaian pertumbuhan ekonomi tersebut harus diikuti dengan kebijakan Fiskal Pemerintah Provinsi sebagai berikut: pengawalan kebijakan pembangunan termasuk kebijakan penyerapan APBD di sisa tahun anggaran 2025 untuk kesejahteraan rakyat, yang akan mempengaruhi SILPA APBD 2025, yang akan dipakai dalam penerimaan pembiayaan APBD 2026.
Nantinya perubahan prognosis peningkatan PAD tahun 2026, akibat capaian peningkatan pertumbuhan ekonomi Jawa Timur yang lebih baik di tiap kuartal 2025 dan proyeksi kenaikan pertumbuhan ekonomi di tahun 2026.
“Potensi PAD yang menyumbang 66% dari total Pendapatan Daerah harus diurai lagi mana yang bisa ditingkatkan seiring optimisme pertumbuhan ekonomi di Jawa Timur pada 2025-2026," ungkap Lilik.
Sedangkan menurut Juru bicara Fraksi PAN, Dr H Suli Daim, SM SPd MM, juga memberikan Delapan catatan tentang Rencana Pendapatan Daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2026 diproyeksikan sebesar 26 triliun 300 miliar 974 juta 126 ribu 666 rupiah, merupakan penurunan signifikan dari tahun 2025 yang sebelumnya sebesar 28 triliun 448 milyar 212 juta 471 ribu 048 rupiah 67 sen.
“Penurunan pendapatan daerah ini sebagai akibat pemangkasan Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat. Dengan pendapatan yang demikian menurun, maka berkonsekuensi terhadap makin mengecilnya kapasitas fiskal untuk berperan dalam kegiatan ekonomi dan pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.
F-PAN Juga menyoroti Bahwa berkaitan kebijakan makan siang gratis atau bergizi atau sebutan lainnya sebagai bagian dari Pemerintah Pusat, Fraksi PAN meminta Gubernur untuk mempersiapkan secara cermat dan juga menyampaikan kepada kami DPRD simulasi pelaksanaan program.
“Sehingga kami dapat berperan dalam perbaikan dan sekaligus memastikan kelompok sasaran yang tepat dan berdampak terhadap tujuan dari program tersebut. Oleh karena program ini butuh anggaran besar, makan monitoring, evaluasi harus dilakukan secara ekstra, termasuk pengawasan oleh DPRD,” papar Suli Daim.
Sementara Ketua DPRD Jatim, M Musyafak menegaskan, seluruh fraksi menerima dan menyetujui rancangan tersebut meski dengan beberapa catatan.
“Kesimpulan ini menjadi dasar penetapan Raperda APBD Jatim 2026 menjadi Perda,” ujarnya. Ia menambahkan, agar seluruh saran dan masukan fraksi akan segera ditindaklanjuti oleh Pemprov Jatim.
Berdasarkan data Sekretariat DPRD Jatim, keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan DPRD Provinsi Jawa Timur Nomor 100.3.2/0/KPTS-DPRD/050/2025 tentang Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026.
Sedangkan dalam waktu yang sama Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, mengatakan, bahwa rapat paripurna ini menandai salah satu tahapan krusial dalam siklus pengelolaan keuangan daerah, yaitu pengambilan keputusan bersama terhadap Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026.
“Proses ini merupakan puncak dari serangkaian pembahasan yang intens, dinamis, dan konstruktif antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan DPRD Provinsi Jawa Timur, yang diawali dari penyampaian Rancangan KUA serta Rancangan PPAS Tahun Anggaran 2026 hingga sampai dengan tahapan persetujuan bersama ini,” kata Gubernur Khofifah.
Ia menjelaskan, sebelum ditetapkan menjadi Perda, Raperda yang disetujui akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) paling lambat tiga hari sejak tanggal persetujuan untuk dievaluasi.
“Ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026,” pungkasnya.
Perlu diketahui, adapun struktur APBD Jatim 2026 meliputi : Pendapatan Daerah sebesar Rp26,3 triliun, Belanja Daerah sebesar Rp27,2 triliun, dan Pembiayaan Daerah sebesar Rp916,7 miliar. Dan keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Surabaya pada tanggal 15 November 2025.
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1931)
- Plesir (26)
- Peristiwa (467)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2030)
- Internasional (560)
- Sports (1996)
- Ekonomi (1467)
- Jawa Timur (16413)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (288)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2746)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (37)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (10)
- Giat Prajurit (16)
- Wisata (33)
- Global (10)
- Pendidikan (204)
- Hukum (23)
