Mode Gelap
Image
Kamis, 04 Juni 2026
Logo

Kejari Tanjung Perak Musnahkan Barang Bukti Miras Ilegal Senilai Rp 29 Miliar

Kejari Tanjung Perak Musnahkan Barang Bukti Miras Ilegal Senilai Rp 29 Miliar
Kuntadi, Kepala Kejati Jatim (tengah), Ricky Kurniawan, Kepala Kejari Tanjung Perak, dan Untung Basuki, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim I menunjukkan barang bukti miras ilegal senilai Rp 29 miliar yang akan dimusnahkan.

SURABAYA (BM) - Penegakan hukum bukan hanya soal menangkap dan mengadili. Di Surabaya, Kamis (3/7/2025), ribuan botol minuman keras (miras) ilegal senilai lebih dari Rp 29 miliar dimusnahkan. Hal itu dilakukan sebagai bentuk akhir dari proses panjang penindakan hukum yang melibatkan berbagai lembaga negara.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memimpin pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana cukai ini. Bertempat di halaman Terminal Petikemas Mira, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, barang-barang seperti 36.555 botol MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) berbagai merek tanpa pita cukai, 7.680 pita cukai palsu, serta barang elektronik berupa laptop dan ponsel dimusnahkan.

“Penegakan hukum yang sempurna adalah ketika sampai pada eksekusi. Hari ini, eksekusi itu kita lakukan bersama,” kata Kepala Kejati Jawa Timur, Kuntadi menekankan bahwa kegiatan ini melibatkan kolaborasi Bea Cukai, Polri, dan TNI.

Nilai miras ilegal yang dihancurkan diperkirakan mencapai Rp 29 miliar, dengan potensi kerugian negara dari sisi cukai sebesar Rp 11,4 miliar. Tapi yang tak kalah penting, kata Kuntadi, adalah pesan bahwa hukum tidak berhenti di meja hijau.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim I, Untung Basuki menambahkan bahwa pelanggaran yang terungkap memiliki berbagai modus, mulai dari pemakaian pita cukai asli tanpa dokumen hingga pemalsuan. “Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini kejahatan yang sistematis dan merugikan negara,” tegasnya.

Barang-barang ilegal itu disita dari tiga lokasi berbeda. Para pelaku telah diproses hukum hingga putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah dan dijatuhi pidana denda.

Untung menegaskan bahwa setiap barang kena cukai wajib disertai dokumen resmi dan pita cukai asli. Dalam kasus ini, semua syarat itu tidak terpenuhi. “Kami berharap dukungan dari berbagai pihak, termasuk media, agar kejahatan serupa dapat diberantas hingga tuntas,” pungkasnya. (arf/tit)

Komentar / Jawab Dari