Mode Gelap
Image
Kamis, 04 Juni 2026
Logo

Kho Tobing Divonis 9 Bulan Penjara, Hidayat Dihukum 1 Tahun dalam Kasus Judi Online

Kho Tobing Divonis 9 Bulan Penjara, Hidayat Dihukum 1 Tahun dalam Kasus Judi Online
Kho Tobing Wijaya (depan) dan Muhammad Hidayat (belakang) usai menjalani sidang kasus judi online di PN Surabaya.

SURABAYA (BM) – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus judi online, Kho Tobing Wijaya dan Muhammad Hidayat, dalam sidang agenda pembacaan putusan yang digelar pada Kamis (3/7/2025).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Silvi Yanti Zulfia. Dalam amar putusannya, hakim Silvi menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana perjudian.

Terdakwa Kho Tobing Wijaya, pria 70 tahun asal Tabanan, Bali, dijatuhi hukuman 9 bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntutnya 1 tahun 2 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kho Tobing Wijaya dengan pidana penjara selama 9 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ucap Hakim Silvi saat membacakan amar putusan di ruang sidang Cakra.

Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, seperti usia lanjut, pengakuan bersalah, serta sikap kooperatif Tobing selama persidangan. Ia juga diketahui belum pernah dihukum sebelumnya.

Dalam sidang yang bersamaan, terdakwa Muhammad Hidayat, warga Surabaya dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Vonis tersebut juga lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Hidayat 1 tahun 6 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Hidayat dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” kata hakim Silvi.

Seusai pembacaan putusan, kedua terdakwa menyatakan menerima vonis tersebut. Sementara JPU Yustus One Simus Parlindungan menyatakan pikir-pikir. (arf/tit)

Komentar / Jawab Dari