Mode Gelap
Image
Jumat, 31 Juli 2026
Logo

Usai Klarifikasi ke Bapenda, Manajer Ayam Goreng Ny. Suharti Siap Buka Pembukuan

Usai Klarifikasi ke Bapenda, Manajer Ayam Goreng Ny. Suharti Siap Buka Pembukuan
Agung Nugroho, Manajer Operasional AG Ny. Suharti (kiri) didampingi kuasa hukumnya Fransiskus Dominyan Lulfungun usai mendatangi kantor Bapenda.

SURABAYA (BM) – Pengakuan mengejutkan datang dari internal Rumah Makan Ayam Goreng (AG) Ny. Suharti Surabaya di tengah pemeriksaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya. Setelah diperlihatkan data milik Bapenda, Manajer Operasional AG Ny. Suharti, Agung Nugroho, mengaku menemukan adanya dugaan penyimpangan.

Tak hanya itu. Agung bahkan menyatakan siap memberikan seluruh keterangan yang dibutuhkan, termasuk apabila diminta menjadi justice collaborator dalam proses yang sedang berjalan. “Kalau saya menilai memang ada penyimpangan. Jadi memang harus dari Bapenda ini tegas, dan saya tidak mau program pemerintah yang ada di Surabaya terganggu. Karena itu semua titipan pedagang, titipan rakyat Surabaya untuk PAD, pembangunan, sekolah, kesehatan dan lain-lain," ujar Agung usai mendatangi Kantor Bapenda Kota Surabaya bersama kuasa hukumnya, Kamis (30/7/2026).

Agung mengaku, kesimpulan tersebut muncul setelah dirinya membaca data yang diperlihatkan Bapenda. Meski tidak diperkenankan memotret ataupun membawa salinan dokumen, ia mengaku dapat membandingkan data tersebut dengan pengetahuannya sebagai manajer yang telah menangani operasional rumah makan selama sekitar 26 tahun.

Yang membuat pengakuan itu semakin menarik, Agung menyebut data yang diperlihatkan kepadanya tidak hanya berkaitan dengan periode pemeriksaan yang sedang berlangsung. “Dugaannya tadi saya diperlihatkan dari 2011. Data-datanya ada semua di situ. Saya sudah menjelaskan dengan gamblang dan semuanya. Saya siap memberikan keterangan juga. Saya siap jadi justice collaborator juga,” tegasnya.

Meski demikian, Agung tidak menjelaskan bentuk maupun nilai dugaan penyimpangan yang dimaksud. Ia memilih menyerahkan proses pembuktian sepenuhnya kepada tim pemeriksa Bapenda.

Sementara itu, Fransiskus Dominyan Lulfungun, kuasa hukum Agung mengatakan, kedatangannya ke Bapenda bertujuan melakukan klarifikasi agar memperoleh penjelasan utuh mengenai data yang dimiliki pemerintah daerah.

"Kami datang untuk cross-check supaya jangan sampai kami salah dalam melangkah. Kami menghormati kewenangan pemerintah dalam melakukan pemeriksaan. Kalau memang ada kewajiban yang harus dipenuhi, tentu kami akan kooperatif," katanya.

Advokat yang akrab disapa Angki ini mengungkapkan, pihaknya telah diberi kesempatan membaca data yang dimiliki Bapenda. Namun, sesuai ketentuan internal, dokumen tersebut tidak dapat disalin ataupun difoto.

Menurutnya, petugas Bapenda juga menjelaskan bahwa data perpajakan dapat ditelusuri hingga tahun-tahun sebelumnya. Karena itu, pihaknya akan menyiapkan pembukuan perusahaan untuk dicocokkan dengan data yang dimiliki Bapenda dalam pertemuan lanjutan dengan tim pemeriksa.

Sebelumnya, Bapenda Kota Surabaya telah memulai pemeriksaan kepatuhan PBJT terhadap AG Ny. Suharti untuk masa pajak Juni 2025 hingga Mei 2026 berdasarkan surat perintah yang diterbitkan pada Juli 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, Bapenda meminta berbagai dokumen administrasi dan keuangan, mulai dari laporan keuangan, buku penjualan, bukti transaksi, rekening koran, hingga dokumen perpajakan sebagai bahan pengujian kepatuhan wajib pajak. Hingga berita ini ditulis, Bapenda Kota Surabaya belum mengumumkan hasil maupun kesimpulan resmi atas pemeriksaan tersebut. (arf/tit)

Komentar / Jawab Dari