Mode Gelap
Image
Selasa, 21 April 2026
Logo

Ajukan Nota Pledoi, Notaris Edhi & Istrinya Minta Dibebaskan dari Dakwaan

Ajukan Nota Pledoi, Notaris Edhi & Istrinya Minta Dibebaskan dari Dakwaan
Sidang perkara dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Notaris Edhi Susanto dan istrinya digelar dengan agenda pembacaan nota pledoi.

SURABAYA (BM) - Notaris Edhi Susanto dan Feni Talim, terdakwa perkara dugaan pemalsuan surat mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (6/10/2022). Dalam pledoinya, kedua terdakwa meminta agar dibebaskan dari segala dakwaan.

Pada sidang kali ini, nota pledoi diajukan oleh kedua terdakwa dan tim penasehat hukumnya. Melalui nota pledoi sebanyak 68 halaman, kedua terdakwa meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan dari dakwaan.

Selain itu, kedua terdakwa melalui tim penasehat hukumnya berharap majelis hakim dalam mengelaborasi fakta-fakta hukum guna sampai pada legal reasoning, dengan mengedepankan nurani keadilan dan kepastian hukum dalam diperkara ini. "Terdakwa Edhi Susanto dan terdakwa Feni Talim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membuat surat palsu dan atau menggunakan surat palsu, sebagaimana dakwaan Penuntut Umum," ujar M Churniawan, salah satu penasehat hukum kedua terdakwa, saat membacakan nota pledoi.

Menurut Churniawan, terdakwa Edhi dan terdakwa Feni tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana karena tidak terdapat kesalahan yang dilakukannya. Ia mengutip pendapat M Yahya Harahap dalam bukunya berjudul: 'Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Penyidikan Dan Penuntutan' edisi ke-2, halaman 95.

Berdasarkan buku itu dijelaskan, kata Churniawan, dalam menangani tindak pidana, tidak seorangpun berada di atas hukum (no one is above the law) dan hukum harus diterapkan kepada siapapun. "Esensi due process dalam setiap penegakan dan penerapan hukum, harus mentaati hukum. Oleh karena itu, due process tidak memperbolehkan pelanggaran terhadap suatu bagian ketentuan hukum dengan dalil menegakkan bagian hukum lain," jelasnya.

Selain itu, dalam nota pledoinya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya, nampak hanya bersandar pada apa yang dikatakan Hardi Kartoyo sebagai pelapor perkara ini. "Pelapor menyebutkan bahwa ia mengalami kerugian Rp 16 miliar. Klaim kerugian Hardi Kartoyo sebagai pelapor adalah sebuah ilusi belaka dan tidak realistis, mengingat nilai tersebut adalah nilai jual tanah penjual kepada pembeli," katanya.

Sedangkan tanahnya, lanjut Churniawan, tidak terjadi jual beli karena pelapor tidak pernah mau menghadirkan istrinya yang namanya tercatat dalam sertifikat serta merubah komitmen awal kesepakatan jual beli.

Churniawan saat membacakan nota pledoi menyatakan, jika Hardi Kartoyo ingin menjual tanahnya menjadi lebih mudah tanpa hambatan persyaratan pengukuran ulang luas tanahnya dan blangko sertifikat lama berlogo Bola Dunia. Hal ini membuktikan itikad buruk pelapor.

Atas dasar yang dijelaskan dalam nota pledoinya, maka tim penasehat hukum terdakwa Edhi Susanto dan terdakwa Feni Talim mengatakan bahwa unsur dapat menimbulkan kerugian tidak terpenuhi secara sah dan meyakinkan.

Dalam surat dakwaan dijelaskan, perkara ini berawal saat Hardi Kartoyo berniat menjual tiga bidang tanah dan bangunan kepada Tiono Satria Dharmawan pada 2017. Ketiga SHM atas nama Itawati Sidharta yang berlokasi di Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Surabaya tersebut sesuai kesepakatan dijual dengan harga Rp 16 miliar.

Sesuai rencana, pembelian tanah tersebut akan dibiayai oleh Bank Jtrust Kertajaya. Atas kesepakatan tersebut, notaris Edhi Susanto kemudian ditunjuk untuk memfasilitasi proses jual-beli tersebut. Kemudian untuk realisasi pembiayaan tersebut diperlukan pembaharuan blanko SHM atas tanah yang dibeli.

Untuk memproses jual-beli antara Hardi Kartoyo dan Tiono Satrio diperlukan sejumlah perubahan dalam perjanjian, diantaranya perubahan sampul sertifikat yang lama (gambar bola dunia) menjadi gambar Garuda. Untuk merubah tersebut perlu tanda tangan penjual yakni Hardi Kartoyo. Kemudian sesuai dakwaan, notaris Edhi Susanto dituding telah memalsukan tanda tangan tersebut. Atas perbutannya, notaris Edhi Susanto didakwa pasal 263 ayat (1) KUHP. (arf/tit)

Komentar / Jawab Dari