Mode Gelap
Image
Jumat, 05 Juni 2026
Logo
DPRD Situbondo kebut Pembahasan PAPBD Tahun 2025.
Rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2025,dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten Situbondo.di ruang sidang paripurna lantai II kantor DPRD Situbondo

DPRD Situbondo kebut Pembahasan PAPBD Tahun 2025.

Situbondo,Beritametro.id. Rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2025,dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten Situbondo.di ruang sidang paripurna lantai II kantor DPRD Situbondo. Selasa 8/7/25.

Mahbub junaidi selaku ketua DPRD Situbondo memimpin langsung Rapat paripurna tersebut, Dihadiri wakil Bupati Situbondo,jajaran Forkopimda,Sekdakab,serta pimpinan dan perwakilan OPD dan anggota DPRD. 

Mahbub Junaidi menyampaikan, dokumen rancangan perubahan kebijakan umum APBD dalam perubahan prioritas plafon anggaran sementara Tahun 2025 sudah diterima oleh pihak DPRD.

Dari itu tahapan selanjutnya ialah melakukan pembahasan di tingkat komisi dan badan anggaran.Dan akan dilanjuti sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam tata tertib DPRD serta dalam peraturan perundang-undangan.akan ada rapat paripurna lagi untuk persetujuan bersama.

"Kita diminta untuk mempercepat proses pembahasan. Sebenarnya kita ditarget mulai Bulan Juni kemarin. Namun karena proses penyusunan KUA PPAS dan perubahan KUA PPAS Tahun 2025 ini membutuhkan waktu yang tidak singkat, sehingga kami hormati karena prosesnya ada di pemerintah daerah. Kami sifatnya menunggu KUA PPAS masuk. Alhamdulillah hari ini sudah disampaikan dan nantinya kita akan tindak lanjuti di pembahasan-pembahasan," jelas mahbub.dilansir dari jawapes.com.

Pada kesempatannya wakil Bupati Situbondo Ulfiyah dalam sambutannya,Sebagaimana diketahui bersama bahwa perubahan KUA dan PPAS ini disusun sebagai bentuk respon atas dinamika pembangunan dan kebijakan nasional serta kondisi riil daerah.hal tersebut pemerintah pusat yang melalui Kementerian Dalam Negeri,yang mana telah mengeluarkan surat edaran Nomor 900.1.1/640/SJ. tentang Rencana kerja Pemerintah daerah ( RKPD ) Dalam penyesuaian arah kebijakan pembangunan daerah. dan Perubahan APBD Tahun anggaran 2025.

"Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai respon terhadap pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2024 yang telah menghasilkan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih. Maka dari itu, menjadi penting bagi seluruh pemerintah daerah untuk segera menyesuaikan arah kebijakan pembangunan sesuai visi-misi, program kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih, serta mengintegrasikan program prioritas nasional Presiden dan Wakil Presiden yang dikenal dengan program asta cita ke dalam perubahan RKPD dan APBD Tahun anggaran 2025," jelasnya.

Wabup Situbondo menambahkan, dokumen rancangan perubahan KUA dan Perubahan PPAS Sudah disampaikan kepada DPRD melalui surat Bupati Situbondo Tertanggal 24 Juni bulan kemarin." Tambah Ulfiyah.

Rancangan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025, Berjalan Dengan lancar juga memperoleh kesepakatan bersama. Setelah dua dokumen disepakati bersama akan menjadikan dasar penyusunan RKA-SKPD Untuk bahan penyusunan rancangan APBD Tahun anggaran 2025. (Sun ).

 

 

 

Komentar / Jawab Dari