Jalani Sidang Perdana, Tiga Terdakwa Perkara Penipuan Investasi Didakwa Pasal Berlapis
- Posting Oleh Redaksi
- Selasa, 02 Agustus 2022 08:08
SURABAYA (BM) - Tiga terdakwa perkara dugaan penipuan investasi melalui platform robot trading Viral Blast Global menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (1/8/2022). Dalam sidang ini, ketiga terdakwa didakwa pasal berlapis.
Ketiga terdakwa dalam perkara tersebut diantaranya, Minggus Umboh, Rizky Puguh Wibowo, dan Zainal Huda Purnama. Mereka menjalani sidang tanpa dihadirkan di muka persidangan alias teleconference.
“Bahwa terdakwa Minggus Umboh bersama-sama dengan Rizky Puguh Wibowo, Zainal Huda Purnama (berkas terpisah) dan Putra Wibowo (DPO) pada awal tahun 2020 sampai Januari 2022 bertempat di Ruko Royal Residence Nomor 6 Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya, Hotel Shangrilla Surabaya, Hotel Double Tree Hilton Surabaya, dan Bon Cafe Surabaya melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, pelaku usaha distribusi yang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 (pelaku usaha distribusi dilarang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang),” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkhon Adi Hermawan saat membacakan surat tuntutannya.
“Perbuatan terdakwa Minggus Umboh bersama-sama dengan Rizky Puguh Wibowo, Zainal Huda Purnama, dan Putra Wibowo merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 105 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata JPU Furkhon.
Selain itu, ketiga terdakwa juga didakwa pasal 378 KUHP dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ketiga terdakwa terlihat seksama saat mendengarkan pembacaan surat dakwaan.
Atas surat dakwaan tersebut, para terdakwa melalui tim kuasa hukumnya langsung menyatakan sikap kepada majekis hakim. Keberatan tersebut akan dituangkan tim kuasa hukum melalui eksepsi yang diajukan pada sidang pekan depan.
Sementara itu Andry Ermawan, kuasa hukum para korban mengatakan, dalam perkara ini para korban mengalami kerugian sebesar Rp 1,2 triliun. Saat ini para member yang tergabung dalam Paguyuban Kompak Viral Bangkit Bersama yang diketuai Richo Suroso meminta agar para terdakwa dihukum berat.
Tak hanya itu, Andry menyebut bahwa para member Paguyuban Kompak Viral Bangkit Bersama juga meminta agar para terdakwa dimiskinkan. “Semua aset yang disita dan ada dalam berkas perkara senilai kurang lebih Rp 50 miliar agar nanti dikembalikan kepada para korban. Saya sebagai kuasa hukum para korban akan mengawal kasus ini hingga tuntas,” katanya. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1938)
- Plesir (26)
- Peristiwa (468)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2036)
- Internasional (560)
- Sports (1996)
- Ekonomi (1472)
- Jawa Timur (16423)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (289)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2750)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (37)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (11)
- Giat Prajurit (16)
- Wisata (33)
- Global (10)
- Pendidikan (207)
- Hukum (23)
