Pinjamkan Motor, Waspadai Disalahgunakan untuk Kirim Sabu!
- Posting Oleh Redaksi
- Kamis, 17 September 2026 18:09
SURABAYA (BM) - Hati-hati meminjamkan sepeda motor kepada orang lain. Sebab, kendaraan yang dipinjam bisa saja digunakan untuk mengirim narkoba. Seperti Honda PCX milik Sohib, warga Bangkalan, yang dipinjam Imam Syafi’i untuk mengirim hampir setengah kilogram sabu.
Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/9/2026), terungkap motor milik Sohib digunakan untuk membawa tiga paket sabu dengan total berat 489,6 gram.
Parahnya lagi, Imam menyembunyikan sabu tersebut di bagian bodi motor Honda PCX yang dipinjamnya. Barang haram itu rencananya dikirim ke Banjarmasin melalui jalur laut.
Imam sendiri kini menjadi terdakwa dalam perkara dugaan peredaran narkoba antar-pulau. Sabu tersebut disebut diperoleh dari Sukadir, warga Banyuates, Kabupaten Sampang. Sukadir hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Dalam dakwaan, Sukadir menawarkan pekerjaan kepada Imam untuk mengantarkan sabu ke Banjarmasin. Sebagai imbalan, Imam dijanjikan bayaran Rp 20 juta. Tawaran tersebut diterima Imam.
Imam kemudian menemui Sukadir di sebuah persawahan. Saat itu, Sukadir menyerahkan tiga paket sabu masing-masing seberat 198 gram, 196 gram, dan 98 gram.
Selain sabu, Imam menerima uang Rp 5 juta sebagai uang muka sekaligus ongkos perjalanan. Sisanya Rp 15 juta dijanjikan setelah barang tiba dan diterima pemesan bernama Mat Husein.
Imam kemudian meminjam motor milik temannya, Sohib. Motor Sohib kemudian digunakan Imam sebagai sarana membawa sabu. Tiga paket narkotika itu disembunyikan di bagian dalam bodi Honda PCX sebelum Imam berangkat menuju Banjarmasin. Imam memilih jalur laut untuk mengirim barang tersebut.
Namun, rencana itu gagal total. Belum sampai tujuan, Imam lebih dulu ditangkap petugas ketika berada di atas kapal penyeberangan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Petugas kemudian meminta Imam menunjukkan narkotika yang dibawanya. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan tiga paket sabu dengan total berat 489,6 gram di bodi motor Honda PCX.
Perkara tersebut menjadi gambaran bahwa kendaraan milik orang lain pun dapat digunakan sebagai sarana pengiriman narkoba. Karena itu, pemilik kendaraan perlu berhati-hati ketika meminjamkan motor dan mengetahui penggunaannya.
Jaksa penuntut umum menyebut Imam didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026. Pekan depan, sidang pembuktian akan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi-saksi. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1628)
- Keadilan (704)
- Hukrim (2033)
- Plesir (30)
- Peristiwa (489)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2101)
- Internasional (562)
- Sports (2001)
- Ekonomi (1523)
- Jawa Timur (16624)
- Weekend (25)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (63)
- Lifestyle (302)
- Catatan Metro (207)
- Opini (179)
- Fokus (464)
- Highlight (2)
- Timur Raya (15)
- Surabaya (2804)
- Kriminal (122)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (37)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (3)
- Event & Promo (15)
- Giat Prajurit (22)
- Wisata (35)
- Global (10)
- Pendidikan (222)
- Hukum (29)
