Pledoi Kuasa Hukum: Supriyadi Terseret Situasi Tanpa Ada Niat Jahat
- Posting Oleh Redaksi
- Selasa, 21 April 2026 08:04
SURABAYA (BM) – Terdakwa Supriyadi tak pernah membayangkan dirinya harus duduk di kursi pesakitan. Di hadapan majelis hakim, terdakwa mengaku bahwa perkara narkotika yang menjeratnya tidak pernah direncanakan.
“Saya tidak tahu apa-apa. Itu hanya dititipkan, saya tidak tahu isinya,” ujar Supriyadi saat membacakan nota pledoinya pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (20/4/2026).
Selain Supriyadi, kuasa hukumnya yakni Hopaldes Firman Nadeak juga membacakan nota pledoi secara terpisah. Dalam pledoinya, Firman menegaskan tidak ada perencanaan dalam perkara tersebut dan menyebut unsur permufakatan jahat yang didakwakan jaksa tidak terbukti. “Tidak ada kesepakatan atau perencanaan untuk melakukan tindak pidana narkotika,” tegasnya.
Menurut Firman, hubungan antara Supriyadi dan terdakwa berinisial ASA (anak di bawah umur) hanya sebatas urusan pekerjaan, yakni membantu penyewaan kamar apartemen. Keduanya disebut baru saling mengenal pada hari kejadian.
Karena itu, lanjut Firman, tidak ada dasar untuk menyimpulkan adanya kesepakatan melakukan tindak pidana. Supriyadi disebut hanya berada dalam situasi yang kemudian menyeretnya ke perkara hukum.
Selain itu, Firman menilai unsur menyimpan atau menguasai narkotika juga tidak terpenuhi. Barang yang diterima Supriyadi disebut hanya titipan, tanpa diketahui isinya. “Terdakwa bahkan berulang kali menghubungi pemilik barang (ASA) agar segera diambil. Ini menunjukkan tidak ada niat untuk menguasai,” katanya.
Dalam nota pledoinya, Firman juga menegaskan tidak ada fakta persidangan yang menunjukkan keterlibatan aktif Supriyadi dalam jaringan peredaran narkotika. Supriyadi disebut tidak pernah mengonsumsi, tidak memperoleh keuntungan, serta tidak memiliki peran dalam peredaran. “Tidak terdapat fakta hukum yang menunjukkan adanya peran aktif maupun niat jahat dari terdakwa,” ujarnya.
Dia turut menyinggung asas Geen Straf Zonder Schuld atau tidak ada pidana tanpa kesalahan, serta asas In Dubio Pro Reo yang mengharuskan putusan dijatuhkan untuk kepentingan Supriyadi apabila terdapat keraguan. Atas dasar itu, Firman meminta majelis hakim membebaskan Supriyadi dari seluruh dakwaan.
Sebelumnya, Supriyadi dituntut 4 tahun 3 bulan penjara. Selain itu, pemuda asal Pulau Madura ini juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar, subsider 190 hari kurungan.
Dalam perkara ini, Supriyadi didakwa terlibat dalam perkara narkotika bersama ASA yang perkaranya disidangkan secara terpisah. Dalam surat dakwaan disebutkan Supriyadi dan ASA ditangkap di Jalan Tidar, Surabaya setelah adanya informasi dari masyarakat. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1902)
- Plesir (26)
- Peristiwa (467)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2028)
- Internasional (560)
- Sports (1992)
- Ekonomi (1457)
- Jawa Timur (16378)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (288)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2739)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (36)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (10)
- Giat Prajurit (14)
- Wisata (32)
- Global (10)
- Pendidikan (200)
- Hukum (23)
