Jalani Pelimpahan Tahap Dua, Wakil Ketua DPRD Jatim Ditahan di Rutan Kejati Jatim
- Posting Oleh Redaksi
- Kamis, 13 April 2023 18:04
SURABAYA (BM) - Sahat Tua Simandjuntak, mantan Wakil Ketua DPRD Jatim yang menjadi tersangka suap dana hibah Pemprov Jatim mejalani pelimpahan tahun dua di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Kamis (13/4/2023). Usai menjalani pelimpahan tahap dua, Sahat langsung dijebloskan ke Rutan Klas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim.
Sahat tak sendiri saat menjalani pelimpahan tahap dua dari penyidik KPK. Selain Sahat, penyidik KPK juga melakukan pelimpahan tahap dua atas nama Rusdi, staf ahli Sahat Tua Simanjuntak. Namun Rusdi ditahan di rumah tahanan Medaeng Sidoarjo.
Imam Jauhari, Kanwil Kemenkumham Jatim mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan satu tahanan bernama Rusdi dari penyidik KPK. "Petugas kami di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng telah menerima pelimpahan satu tahanan KPK sekitar pukul 15.30 WIB," ujarnya.
Ia mengatakan, Rusdi diantarkan oleh penyidik KPK dan diterima oleh petugas bagian pelayanan tahanan Rutan I Surabaya. "Diantarkan petugas, dari jaksa KPK melakukan pelimpahan yang bersangkutan kepada pihak rutan," terang Imam.
Imam menegaskan, Rusdi akan diperlakukan sama dengan tahanan lain. Mendapatkan hak dan kewajiban yang sama dengan tahanan dan narapidana lainnya selama di dalam rutan.
Rusdi langsung melakukan pemeriksaan awal. Selanjutnya dilakukan proses registrasi ke sistem database pemasyarakatan. "Proses serah terima selesai sekitar pukul 16.00 WIB. Yang bersangkutan langsung ditempatkan ke blok mapenaling selama masa orientasi," ujar Hendrajati.
Sesuai SOP yang ada, Rusdi akan berada di sel isolasi selama 7-14 hari ke depan. Hendrajati menjelaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan yang ada. "Yang bersangkutan dalam keadaan sehat, tidak ada keluhan apapun terkait kesehatan," urai Hendrajati.
Rusdi juga belum boleh dikunjungi siapapun selama menjalani masa orientasi. Kecuali ada permohonan dari aparat penegak hukum untuk kepentingan penyidikan lanjutan atau penyelesaian berkas perkara. "Kami akan selalu memantau kondisi yang bersangkutan, dokter kami standby 24 jam untuk pelayanan kesehatan," tutur Hendrajati.
Perlu diketahui, uang suap diterima Sahat sebagai kompensasi atas perannya sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode tahun 2019-2024 yang memuluskan proses pencairan dana hibah untuk beberapa Pokmas. Sahat dijerat sesuai Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1900)
- Plesir (26)
- Peristiwa (467)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2028)
- Internasional (560)
- Sports (1991)
- Ekonomi (1457)
- Jawa Timur (16378)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (288)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2739)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (36)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (10)
- Giat Prajurit (14)
- Wisata (32)
- Global (10)
- Pendidikan (200)
- Hukum (23)
