Jual Tali Seling Tak Penuhi Standar Keselamatan, Dirut PBI Divonis 2 Bulan 10 Hari
- Posting Oleh Redaksi
- Selasa, 20 Oktober 2026 16:10
SURABAYA (BM) - Tali seling yang tak memenuhi standar keselamatan bisa membahayakan pekerja, terutama saat digunakan untuk pekerjaan berat. Namun, Santoso Utomo Tjioe, Direktur Utama PT Petro Biokimia Indonesia (PBI), yang terseret kasus perdagangan tali seling tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI), hanya divonis penjara selama 2 bulan 10 hari oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Pujiono dalam sidang di PN Surabaya, Selasa (19/10/2026). Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah memperdagangkan barang terkait keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup yang tidak didaftarkan kepada menteri.
Dalam amar putusannya, terdakwa dinyatakan terbukti memperdagangkan barang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup yang tidak didaftarkan kepada menteri. ”Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 2 bulan 10 hari, dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata hakim Pujiono saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim juga menetapkan barang bukti ratusan rol tali seling berbagai ukuran, dokumen invoice, purchase order, dan surat jalan sebagai barang bukti untuk disita negara. Barang bukti itu selanjutnya akan digunakan dalam berkas perkara lanjutan yang melibatkan tersangka lainnya.
Putusan tersebut 20 hari lebih berat daripada tuntutan JPU Siska Christina. Dalam sidang sebelumnya, jaksa dari Kejari Surabaya itu menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua bulan.
Dalam tuntutannya, Siska menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan keempat, yakni melanggar Pasal 109 juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Lampiran I Nomor 162 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasus tersebut bermula saat tim Bareskrim Polri menggerebek gudang milik PT Bentang Persada Internusa (BSI) di Jalan Margomulyo, Kelurahan Tambak Sarioso, Asemrowo, Surabaya. Dari lokasi itu, petugas menemukan tali seling dalam jumlah besar yang menggunakan merek UNISTRAND dan RRT.
Dalam persidangan terungkap, terdakwa yang merupakan Direktur Utama (Dirut) PT BSI membeli tali seling tanpa merek dari sejumlah distributor, di antaranya PT Surya Sentra Gemilang Sentosa dan PT Surya Indah Jaya Dieselindo Perkasa. Barang-barang tersebut kemudian diberi label merek tanpa didaftarkan secara resmi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Selain itu, terdakwa juga tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) yang dipersyaratkan untuk produk tersebut.
Berdasarkan hasil pengujian laboratorium Balai Riset dan Standardisasi Industri (BSPSJI) Surabaya, sampel tali seling yang disita tidak memenuhi parameter uji tarik baja sesuai ketentuan SNI 0076:2008. Padahal, tali seling digunakan antara lain dalam pekerjaan konstruksi, galangan kapal, pelayaran, dan pengoperasian alat berat. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1629)
- Keadilan (704)
- Hukrim (2067)
- Plesir (30)
- Peristiwa (489)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2102)
- Internasional (562)
- Sports (2001)
- Ekonomi (1535)
- Jawa Timur (16661)
- Weekend (25)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (63)
- Lifestyle (302)
- Catatan Metro (207)
- Opini (182)
- Fokus (464)
- Highlight (2)
- Timur Raya (15)
- Surabaya (2805)
- Kriminal (122)
- Pasar dan Mall (760)
- tausiyah (37)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (4)
- Event & Promo (15)
- Giat Prajurit (23)
- Wisata (35)
- Global (10)
- Pendidikan (225)
- Hukum (29)
