Mode Gelap
Image
Jumat, 29 Mei 2026
Logo

Kontraktor Eko Agus “Seret” Ipong Muchlissoni ke Kasus Suap Sugiri, Hakim Perintahkan Periksa!

Kontraktor Eko Agus “Seret” Ipong Muchlissoni ke Kasus Suap Sugiri, Hakim Perintahkan Periksa!
Eko Agus Supriyadi, Direktur CV Selo Kencono berusaha menutupi wajah untuk menghindari jepretan kamera wartawan.

SURABAYA (BM) - Nama mantan Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni ikut terseret dalam sidang dugaan suap Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko. Namanya terseret setelah kontraktor Eko Agus Supriyadi mengaku pernah meminjamkan uang Rp 1,4 miliar kepada Ipong.

Hal itu mencuat setelah kontraktor Eko Agus mengaku pernah meminjamkan uang Rp 1,4 miliar kepada Ipong saat masih menjabat sebagai Bupati Ponorogo. Pengakuan itu disampaikan Eko Agus ketika dicecar Indra Priangkasa, penasihat hukum Sugiri.

Awalnya, Indra menyinggung isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Eko Agus yang menyebut dirinya pernah memberikan uang kepada bupati sebelum Sugiri. “Bupati Ponorogo yang menjabat sebelumnya, Ipong Muchlissoni, saya juga memberi uang sejumlah 1,4 miliar. Benar itu?” tanya Indra kepada Eko Agus pada sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (26/5/2026).

Menurut Eko Agus, dirinya tidak memberikan uang tersebut, namun memberikan pinjaman. “Pinjam dia (Ipong),” jawab Eko Agus.

Indra kemudian mempertegas apakah uang Rp 1,4 miliar itu diberikan sekaligus atau bertahap. Direktur CV Selo Kencono itu mengaku memberikannya seketika. “Seketika,” jawab Eko Agus.

Jawaban itu langsung memantik perhatian majelis hakim. Hakim anggota Manambus Pasaribu spontan menanyakan apakah uang tersebut sudah dikembalikan oleh Ipong. “Sudah dikembalikan?” cecarnya.

Dengan santainya, Eko Agus langsung menyebut bahwa uang Rp 1,4 miliar yang diklaimnya sebagai pinjaman tersebut belum dikembalikan Ipong. “Belum,” jawab Eko Agus singkat.

Majelis hakim kemudian mendalami mekanisme penyerahan uang miliaran rupiah tersebut. Hakim ketua I Made Yuliada beberapa kali memotong jawaban Eko Agus karena dinilai berbelit-belit dan tidak logis.

“Jawab saja! Uang Rp 1,4 miliar itu diberikan pakai transfer atau cash itu? Jangan hati-hati, jangan hati-hati,” tegas hakim I Made Yuliada dengan nada tinggi.

Eko Agus kemudian menjelaskan bahwa dirinya menyerahkan cek Bank Jatim ke ajudan Ipong. Selanjutnya ajudan Ipong bernama Fajar yang mencairkan cek Rp 1,4 miliar itu. “Yang mencairkan ajudan namanya Fajar,” beber Eko Agus.

Namun saat ditanya atas nama siapa penerbit cek tersebut, Eko Agus tampak kebingungan dan tidak mampu menjelaskan secara rinci. “Kalau nggak keliru, saya lupa,” kilahnya.

Majelis hakim pun mulai meragukan keterangan saksi Eko Agus. Hakim ketua I Made Yuliada bahkan meminta jaksa KPK untuk mendalami pengakuan Eko Agus tersebut. “Kembangkan lagi, Pak Jaksa, ya, berkaitan dengan pemberian Bupati sebelumnya. Periksa ini orang,” tegasnya kepada jaksa KPK.

Tak berhenti di situ, majelis hakim juga menilai Eko Agus tidak kooperatif dalam memberikan keterangan sebagai saksi. Hakim bahkan mengingatkan Eko Agus agar tidak mencoba membohongi majelis hakim. “Kalau kami dikibuli kayak anak-anak, itu kami tidak suka sekali. Yang jujur Saudara,” tegas hakim ketua.

Dalam persidangan ini, majelis hakim juga menyoroti pengakuan Eko Agus yang mengaku sering meminjamkan uang kepada pejabat daerah. Selain Sugiri dan Ipong, hakim menyindir kemungkinan Bupati Ponorogo yang baru nanti juga bisa pinjam lagi, karena melihat pola kedekatan Eko Agus dengan para kepala daerah.

“Saksi ini lebih lima kali pinjami Bupati (Sugiri). Bupati yang sebelumnya juga dipinjemin Rp 1,4 miliar, belum kembali lagi. Nanti Bupati baru Ponorogo, bisa juga pinjam lagi. Sepertinya saksi ini baik sekali sama Bupati,” kata hakim anggota Manambus Pasaribu.

Perlu diketahui, Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di Ponorogo pada November 2025. Saat ini, Sugiri Sancoko telah menjalani sidang sebagai terdakwa.

Selain Sugiri, mantan Sekda Ponorogo Agus Pramono dan mantan Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma juga duduk di kursi terdakwa. KPK menduga praktik suap tersebut berkaitan dengan pengondisian proyek serta mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo. (arf/tit)

Komentar / Jawab Dari